Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membenarkan bahwa tim kuasa hukum mengajukan surat permintan perlindungan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Melalui surat yang disiapkan tim kuasa hukumnya tersebut, Kivlan Zen berharap mendapat perlindungan dari Menhan terkait kasus hukum yang sedang menimpanya.
"Iya, iya (red-surat permintaan perlindungan)," ujar Yuntri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6/2019).
Meski begitu, ia belum memastikan apakah surat yang dimaksud sudah disampaikan ke Ryamizard Ryacudu atau belum.
Baca: Pemberi Suap Akan Bantu KPK Bongkar Kasus Krakatau Steel Meskipun Tidak Jadi Justice Collaborator
Sebab, saat ini Yuntri sedang berada di Bandung untuk takziah ke rumah keluarga yang meninggal dunia.
"Tim saya di Jakarta memang lagi persiapkan itu tapi apakah sudah disampaikan atau belum saya tidak tahu," kata Yuntri.
Menanggapi hal itu, Ryamizard mengaku belum membaca surat yang dimaksud.
Ia juga mengatakan, baru mengetahui soal surat dari Kivlan Zen saat ditanya awak media.
"Saya aja baru dikasih tahu. Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan. Saya belum baca," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Baca: Jenazah Marco Tiba di Rumah Duka, Rencananya akan Dimakamkan Hari Jumat Besok
Ia sendiri belum bisa memastikan apakah nantinya Kemenhan akan memberikan perlindungan sebagaiaman dimaksud oleh Kivlan dalam suratnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) ini mengatakan, akan meminta saran terlebih dahulu kepada Kepala Biro Hukum Kemenhan sebelum menyikapi lebih lanjut soal surat tersebut.
"Saya akan panggil Karo Hukum saya, ini gimana, kalau bagus iya, kalau enggak ya tidak. Untuk apa ada dia kalau enggak beri saran ke saya," tandasnya.
Baca: Kim Jong Un Diberitakan Menceburkan Jenderalnya ke Tanki Penuh Ikan Piranha karena Rencanakan Kudeta
Dikabarkan sebelumnya, penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.