News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Masih Ada Satu Tersangka Lagi yang Dikejar Polisi Terkait Rusuh 21-22 Mei

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERKEMBANGAN KERICUAN---Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (tengah) didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi (kiri) dan Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Dalam kesempatan tersebut TNI-Polri mengungkap tersangka dan barang bukti yang terjadi pada kericuhan 21-22 Mei 2019 yang terjadi di kawasan Gedung Bawaslu RI, Tanah Abang, dan Petamburan, Jakarta dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu direksi Charta Politika, Yunarto Wijaya.---Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih mengejar satu tersangka berinisial Y yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), dari kasus kerusuhan di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan wilayah lainnya di Jakarta, pada 21 dan 22 Mei 2019.

Sebelumnya, KZ dan HM sudah terlebih dahulu menyandang status tersangka dari kejadian tersebut. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, juga membeberkan peran masing-masing tersangka dan kronologis dalam kerusuhan tersebut.

"KZ langsung menyerahkan uang Rp 5 juta kepada HR alias I, di mana I dan Y (DPO) bertemu KZ untuk diberi target," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/6/2019).

Baca: Polisi Ungkap Fakta Lain saat Ifan Seventeen Pernah Sebut Citra Monica Sudah Cerai

Baca: Lokasi eksekusi Korea Utara: LSM petakan ratusan lokasi hukuman mati, dari pasar hingga sekolah

Baca: Ada di London, Jose Mourinho Buka Peluang Mudik untuk Melatih Chelsea

Baca: Rabu Pagi Karangasem Dua Kali Diguncang Gempa Tektonik, Apa Kata BMKG?

Tersangka Y dan I, dikatakan Ade, bahkan sudah bertemu di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan observasi ke rumah Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politica.

"Di sini KZ menunjukkan foto target dan memberikan uang operasional Rp 5 juta. Saat mereka bertemu. Bukti lainnya yang kami jadikan petunjuk adalah bahwa tersangka I dan Y sudah melakukan survei dua kali dan foto-foto serta video dan sudah dilaporkan kepada KZ," lanjut Ade.

Ade juga sempat menunjukkan foto di mana tersangka I dan Y bertemu di Alfamart kawasan Cipinang.

Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni KZ dan HM, polisi menyangkakan para tersangka melakukan, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka semua bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana pada 4 tokoh nasional dan 1 direktur lembaga survei," pungkasnya.

Datangi rumah Yunarto

Dalam konferensi pers ini, polisi membeberkan peran tersangka eksekutor serta siapa yang menyuruh mereka.

Selain Yunarto, ada empat tokoh nasional lain yang juga jadi target pembunuhan.

Baca: VIDEO Pengakuan Tersangka Eksekutor Wiranto Cs: Sebut Diperintah Kivlan Zen

Baca: Kivlan Zen, Disebut Seorang Pemimpin Rencana Eksekutor 4 Tokoh Hingga Polisi Ungkap Dugaan Perannya

Baca: Pengakuan Irfansyah Diperintah Kivlan Zen Bunuh Yunarto Wijaya, Jamin Keluarga & Dijanjikan Liburan

Sekretaris Jenderal Persepi sekaligus Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya usai konferensi pers PERSEPI terkait hasil quick count, Sabtu (20/4/2019) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Keempat tokoh itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Masih konferensi pers yang menayangkan pengakuan para tersangka, terungkap pula bagaimana seorang tersangka dalam melakukan pengintaian rumah Yunarto.

Tersangka Irfansyah alias IR menceritakan, dua hari setelah Pemilu 2019, ia ditelepon Armi untuk bertemu Kivlan Zen di Masjid Pondok Indah.

Armi diketahui sebagai sopir part time Kivlan Zen yang juga jadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Saat menerima telepon, ia bersama dengan Yusuf di Pos Sekuriti Peruri.

Keesokan harinya, IR bersama Yusuf bertemu Kivlan Zen ke Masjid Pondok Indah sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka IR (tangkap layar KompasTV)

Sesampai di sana, mereka menunggu Armi yang tak lama kemudian, datang dan mereka sempat makan bersama.

Tak lama kemudian, lanjut IR, Kivlan Zen datang bersama Eka, sopirnya dan menunaikan salat Asar.

Setelah salat, Armi menyuruh IR untuk bertemu Kivlan Zen di dalam mobil sendirian.

"Pak Kivlan mengeluarkan HP dan menunjukkan alamat serta foto Pak Yunarto, lembaga quick count."

"Dan Pak Kivlan berkata kepada saya, 'coba kamu cek alamat ini, nanti kamu foto dan videokan,'" ujar IR menirukan ucapan Kivlan Zen.

IR pun menjawab siap.

Kivlan Zen kembali bilang akan memberikan uang senilai Rp 5 juta untuk operasional, di antaranya untuk makan dan beli BBM.

Selain itu, masih kata IR, Kivlan Zen menjanjikan akan menjamin kehidupan keluarga yang bisa menjadi eksekutor.

"Beliau berkata lagi, 'kalau nanti ada yang bisa eksekusi, saya jamin anak dan istrinya serta bisa liburan ke mana pun,'" kata IR lagi.

Setelah keluar dari mobil, Kivlan Zen meminta Eka untuk mengambil uang operasional yang kemudian diberikan pada IR.

Keesokan harinya, IR dan Yusuf langsung mendatangi kediaman Yunarto sesuai perintah Kivlan Zen sekitar pukul 12.00 WIB.

"Sesampai di sana, dengan HP Yusuf, kami foto dan video alamat Pak Yunarto." (Tribunnews.com/Kompas.com/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini