News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Polisi Sebut Eks Danjen Kopassus Palsukan Dokumen Senjata Api Ilegal agar Bisa Dikirim ke Jakarta

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Polri membeberkan soal penyidikan kasus yang menjerat mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap dugaan penguasaan senjata api tanpa dokumen yang sah alias ilegal oleh mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi mengatakan Soenarko melakukan pemalsuan surat keterangan agar senjata api sitaan dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di masa lampau itu seakan memiliki dokumen sah.

Dalam pemeriksaan terhadap Soenarko, Daddy menjelaskan Soenarko membenarkan bahwa ada empat pucuk senjata api laras panjang yang disita dari GAM.

Baca: Reaksi Gatot Nurmantyo soal Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar: Habis Sudah, Semua Perjuangan

Baca: Pengendara Motor Tewas di Jalan, Saksi Melihat Pelaku Menendang dan Aniaya Korban hingga Tak Berdaya

Baca: Masih Ada Satu Tersangka Lagi yang Dikejar Polisi Terkait Rusuh 21-22 Mei

Baca: Lokasi eksekusi Korea Utara: LSM petakan ratusan lokasi hukuman mati, dari pasar hingga sekolah

Dua di antaranya disimpan di gudang, sementara satu pucuk lainnya disisihkan dan pada tahun 2009 Soenarko memerintahkan satu pucuk senpi yang disisihkan diserahkan kepada tersangka HR.

“Pada tahun 2011 saat S (Soenarko) sudah tidak aktif satu pucuk senjata itu masih disimpan HR dan masih dalam penguasaan S, terhadap tersangka S dan HR patut diduga melakukan tindakan pidana tanpa hak menerima, memperoleh, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa hak dan dokumen yang sah,” ungkap Daddy dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri nomor R95/V/2019 tanggal 19 Mei 2019 perihal hasil penyelidikan Puspom TNI yang melibatkan anggota TNI.

Daddy melanjutkan sekira awal April 2019 atau sesaat sebelum pencoblosan Pemilu 2019, Soenarko meminta agar senjata api tersebut dikirim ke Jakarta.

HR lalu meminta seseorang bernama B agar dibuatkan surat ‘security item’ untuk senjata api tersebut agar bisa dikirim ke Jakarta.

Baca: Inul Daratista Mendadak Gemuk dan Janji Akan Olahraga Lagi Setelah Borong Durian Hingga 4 Kulkas

Baca: Adik Ipar Sebut Makam Mendiang Istri Ifan Seventeen Berbau Harum saat Keluarga Ziarahi Dylan Sahara

Untuk mendapatkan surat ‘security item’ itu, senjata api harus memiliki dokumen sah, sementara senjata api yang diminta Soenarko merupakan senjata api sitaan yang tak memiliki dokumen sah.

“Saudara B kemudian dibuatkan surat keterangan palsu dari Kabinda (Kepala Badan Intelijen Daerah) Aceh atas nama S dan ditandatangani S, padahal S sudah tidak menjabat sebagai Kabinda Aceh. Surat keterangan palsu itu kemudian dititipkan kepada protokol berinisial I dan kemudian dikirimkan ‘security item’ ke maskapai Garuda, senjata api dengan surat keterangan palsu itu pun dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan rapat di Jakarta,” ungkap Daddy.

Senjata api itu pun masuk bagasi dalam penerbangan yang sama dengan SA, dan B menyampaikan hal tersebut kepada Z yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat SA menyampaikan ‘security item’ kepada ZA, keduanya ditangkap oleh aparat berwenang.

Baca: Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Daddy menegaskan bahwa senjata api yang diberikan surat keterangan palsu itu berjenis M4 Carbine yang berfungsi secara baik.

“Senjata api tersebut berfungsi secara baik dan dapat membinasakan makhluk hidup,” pungkasnya.

Sosok Heriyansyah

Polisi telah menetapkan HR atau Heriyansyah sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.

Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan HR merupakan pengemudi dan pengawal Soenarko setelah tidak menjadi anggota TNI lagi.

HR pun telah mengaku mengenal Soenarko. Ia juga mengaku diperintah Soenarko untuk mengirimkan senjata api ilegal ke Jakarta dari Aceh.

"Tersangka HR mengatakan bahwa betul tersangka kenal dengan S sejak 2008 di Banda Aceh," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Baca: Bupati Bogor Marah-marah, Puluhan Botol Miras Sitaan di Satpol PP Tinggal Botolnya Saja

Baca: Dua Remaja Tewas Ditikam Puluhan Kali Gara-gara Masalah Hutang Orang Tua

Baca: Wahana Komedi Putar di Pekan Raya Jakarta Roboh

Kemudian, polisi menampilkan video di mana HR mengungkapkan sejumlah informasi.

Dengan berbaju oranye khas tahanan, HR mengaku dihubungi Soenarko untuk mengirimkan senjata miliknya tersebut ke Jakarta.

Namun, pengiriman terhambat karena HR memiliki urusan lain.

Maka dari itu, Soenarko sempat menghubungi HR kembali dan mengomel.

"Beliau (Soenarko) sempat menghubungi saya beberapa kali dan mengatakan, 'kenapa lambat sekali dikirim?' Bentar Pak saya lagi cari peluang untuk dikirim," kata HR dalam video.

"Beliau sampai ngomel-ngomel," imbuh dia.

Kemudian, HR meminta bantuan Beni yang juga anggota TNI. Beni pun memberi konfirmasi bahwa senjata api ilegal tersebut dapat ia kirim.

Baca: Cara Login dan Syarat Daftar Online Pendaftaran SBMPTN LTMPT AC ID 2019, Tips Pilih Prodi Favoritmu!

Baca: Ini Deretan Momen Romantis Bulan Madu Syahrini dan Reino Barack di Selandia Baru

"Di tanggal 15 Beni konfirmasi ke saya, 'bang, senpi bisa dikirim jam 3 sore'. Oke saya akan laporkan ke bapak dan kita akan jumpa di mana," ungkap HR dalam video.

Setelah itu, HR bertemu dengan Beni dan menuju bandara. Beni pun mengurus agar senjata tersebut dapat dikirim ke Jakarta dengan angkutan udara.

Beni diketahui membuat surat keterangan palsu atas nama Soenarko selaku Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh. Padahal, Soenarko bukan Kabinda Aceh.

Senjata itu beserta surat izinnya kemudian diserahkan kepada protokol bandara agar bisa diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Surat dititipkan kepada saksi SA yang akan melaksanakan pendidikan dan rapat di Jakarta.

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, surat security item diinfokan oleh B kepada Z yang merupakan protokol di Bandara Soetta.

Selanjutnya, Z diminta untuk mengambil security item agar dapat mengambil senjata dari SA.

Namun, tak berapa lama setelah itu, SA dan Z ditangkap oleh anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keduanya diamamankan dan dibawa ke POM TNI.

Adapun Soenarko sudah ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain Soenarko, tentara aktif Praka BP juga sudah ditahan.

Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pengiriman Senpi dari Aceh ke Jakarta Menurut Tersangka Heriyansah, Supir Soenarko"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini