News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kamanhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojek Online

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi beserta jajaran saat menggelar konferensi pers mengenai aturan tarif ojek online di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batalkan larangan penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online (ojol).

Untuk permasalahan diskon tarif ojek online Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Budi menjelaskan, aplikator boleh menerapkan promo atau diskon tarif ojek online.

Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.

“Sementara saya belum ada (rencana mengatur diskon tarif ojek online), tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.

Baca: Kementerian Perhubungan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek “Online”

Baca: Cegah Predatory Pricing, YLKI Dukung Kemenhub Batasi Diskon Ojek Online

Baca: Bahas Aturan Main Diskon Ojek Online, Kemenhub Libatkan KPPU

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.

Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.

"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja.

"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.

Selain itu, lanjut dia, setelah konsumen puas dengan pelayanan transportasi online, penyedia jasa bisa memperkuat kepercayaan dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

"Misalnya dengan ada 10 kali naik bisa dapat 1 kali gratis gitu. Tapi kalau (diskon) sampai Rp 0 atau Rp 1, ini tidak boleh," ujar Budi.

Baca: Diskon Ojek Online Rugikan Driver, Syarkawi Ingatkan Kasus Monopoli Grab di Singapura dan Filipina

Baca: Kemenhub Sebut Tarif Diskon Ojek Online Berpotensi Predatory Pricing Bukan Marketing

Baca: Larang Diskon Tarif Ojek Online, Menteri Budi Nilai agar Tak Matikan Pemain Transportasi Online

Terkait hal ini, Kemenhub telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini