"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugan semua," ujar Budi.
Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.
Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketing menjadi tidak sehat.
Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online.
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online" dan "Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi "Online".