News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kamanhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojek Online

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi beserta jajaran saat menggelar konferensi pers mengenai aturan tarif ojek online di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019)

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugan semua," ujar Budi.

Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.

Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketing menjadi tidak sehat.

Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online.

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online" dan "Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi "Online".


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini