News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Sekjen Sebut Menag 'Pasang Badan' untuk Meloloskan Haris Hasanuddin Sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, bersikukuh mengangkat Haris Hasanuddin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

Meskipun, Haris Hasanuddin, tidak lolos dalam proses seleksi. Akhirnya, untuk memenuhi keinginan Lukman, Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan, selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, mengkatrol nilai Haris.

Nilai Haris Hasanuddin kurang baik karena pernah dijatuhi sanksi.

Bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi agar panitia seleksi tidak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Rekomendasi itu karena mereka melanggar persyaratan seleksi.

Persyaratan itu mengenai peserta seleksi yang tidak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Baca: Menteri Agama Bersikeras Loloskan Tersangka Korupsi, KPK Kejar Lewat Fakta Persidangan

Baca: Pernyataan Syarief Hasan Soal Merapatnya Demokrat ke Koalisi Jokowi: Kalau Ada Chemistry Kita Gabung

Baca: Kenang Kebaikan George Toisutta, Sekuriti: Orangnya Baik, Suka Bantu Mushala

"(Lukman Hakim Saifuddin,-red) sudah kami beritahu, tetapi yang saya ingat, beliau akan tetap melantik. Dia bilang, saya akan pasang badan. Risiko paling nanti diminta dibatalkan," ujar Nur Kholis, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Nur Kholis mengikuti perintah Lukman untuk meloloskan Haris Hasanudin.

Dia mengkatrol hasil seleksi Haris, padahal, nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar di proses seleksi.

Menurut Nur Kholis, Lukman hanya memberikan perintah untuk meloloskan Haris, karena sebagai Sekjen Kemenag, dia mendapatkan tugas ketua panitia seleksi.

Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis bersurat ke KASN.

Melalui surat itu, biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (sasaran kinerja pegawai,-red)-nya baik," kata Nur Kholis

Sementara itu, mantan Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, membenarkan apa yang disampaikan
Nur Kholis.

Dia menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.

"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominal tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," tambah Ahmadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin , memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian.

Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini