TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 161 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah sejak 14 Mei 2019 sampai saat ini.
"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Dari segi nominal, lanjut Febri, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093.
"Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parsel hari raya. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan," jelas Febri.
Febri juga mengungkapkan, pada Kamis (13/6/2019) terdapat pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster, dan sarung.
Baca: Menkopolhukam Pastikan Investigasi Rusuh 21-22 Mei Libatkan Komnas HAM
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," ujar Febri.
KPK, katanya, berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK.
"Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi," pungkas Febri.