TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memberikan nasehat kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen.
Hal ini diungkapkan Ngabalin saat menjadi narasumber dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi, dikutip dari YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/6/2019).
Diketahui saat ini Kivlan sedang terjerat sejumlah kasus di antaranya kasus makar, kepemilikan senjata ilegal hingga tudingan menjadi pemberi perintah untuk membunuh kepada empat tokoh nasional.
Ngabalin lantas memberikan nasehat untuk mengikuti hukum pidana apabila bersalah.
"Kalau abang melakukan kesalahan, tindak pidana, di situ, harus diproses dihukum. Bilanglah sama Bang Kivlan begitu," ujar Ngabalin kepada Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun yang juga turut menjadi narasumber.
"Tapi kalau dipelintir bagaimana?" tanya pembawa acara.
Ngabalin lantas menjelaskan bahwa rakyat bisa menilai dan melihat fakta yang disuguhkan oleh polisi.
"Maksud saya, mau pelintir mau apa nanti penentuan orang bersalah itu di Mahkamah, hari ini kita boleh melakukan pembelaan. Tapi kan, rakyat Indonesia mengerti semua yang dilakukan Bang Kivlan, kemudian apa yang diteliti oleh polisi, itu saja, semua nanti terbukti," ujarnya.
"Hati-hati terhadap fakta dan opini, masyarakat kita itu tidak semua orang pintar. Karena itu perlu tabayyun (mencari fakta)."
Ia lantas mengaku mengenal Kivlan.