News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dua Hakim Konstitusi Disebut Terima Ancaman Terkait Sengketa Pilpres Melalui Pesan WA

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan ada anggota Majelis Hakim MK yang mendapat ancaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Hakim Konstitusi disebut mendapat ancaman terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo tak menyebut siapa sosok hakim dan bentuk ancaman yang diterima.

Baca: Aksi Massa Kawal Sidang di MK Ada Sosok Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua : Kami Netral

Namun, Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya.

"Masih belum tahu, tapi ancaman lewat WA atau apa itu. Intinya ancaman," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Lantaran mendapat informasi adanya anggota Majelis MK yang mendapat ancaman dan kekhawatiran tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi saksinya diancam.

Pekan depan LPSK bakal menyambangi MK guna berkoordinasi tentang perlindungan bagi pihak yang mendapat ancaman karena terlibat dalam perkara sengketa Pilpres 2019.

Koordinasi dilakukan karena LPSK pada dasarnya berkutat di ranah hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti kasus sengketa Pilpres yang bergulir sekarang.

"Itu tadi saya katakan, ancaman kepada hakim dan sebagainya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan semacam ini," ujarnya.

Menurutnya, upaya koordinasi yang dilakukan LPSK dengan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2019 merupakan terobosan karena kewenangan LPSK sudah diatur UU.

Dia menyebut ada dua mekanisme yang harus dilalui agar pihaknya dapat memberikan perlindungan sesuai jenis ancaman yang diterima.

"Pertama MK menetapkan bahwa saksi tertentu dilindungi MK. Kemudian MK bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan," tuturnya.

Baca: Sosiolog UI : Putusan MK Merupakan Momentum Konsolidasi Demokrasi

Kedua, MK memerintahkan LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi tertentu yang dikhawatirkan mendapat ancaman.

"Harus ada yang ditempuh lebih dulu. Mekanisme agar LPSK mempunyai entry poin agar LPSK memberikan perlindungan," lanjut Hasto. 

Penulis : Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : LPSK: Ada Hakim MK yang Diancam Via Whatsapp Terkait Sengketa Pilpres 2019

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini