Inilah profil dan sepak terjang 9 hakim di MK yang mengadili gugatan Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil dan sepak terjang sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengadili gugatan hasil Pilpres 2019.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 mulai digelar pada Jumat (14/6/2019) hari ini.
Ada sembilan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.
Kesembilan hakim tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Anwar Usman yang juga Ketua MK mengatakan, sembilan Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun.
MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Baca: Nama SBY Disebut Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: LIVE STREAMING Kompas TV Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Langsung dari Mahkamah Konstitusi
Baca: Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon
Hal itu dikatakan Anwar saat membuka persidangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Seperti yang pernah kami sampaikan, kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Anwar meyakinkan, dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.
"Sejak kami ucapkan sumpah, kami bertekad tidak bisa dipengaruhi siapapun dan hanya takut pada Allah," kata Anwar.
Berikut profil sembilan hakim MK yang mengadili gugatan Pilpres 2019, dirangkum Tribunnews.com dari situs resmi MK.
1. Anwar Usman