TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan analisisnya terkait materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program CNN Indonesia, dikutip TribunWow.com, Sabtu (15/6/2019).
Materi gugatan yang disinggung Refly, terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, mengenai Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo.
Menurut Refly, kubu 01 nanti pasti akan menjawab mengenai materi gugatan tersebut.
"Tidak mungkin kubu 01 tidak menjawab tentang Ma'ruf Amin, dan soal LHKPN, karena itu hal yang sangat-sangat penting," ujar Refly.
"Penting dalam begini, itu adalah isu, isu yang sangat luar biasa, tetapi sekali lagi saya katakan, apakah nanti itu terbukti, itu akan ada sebuah kecukupan untuk mengabulkan permohonan," jelas Refly.
"Kalau alirannya tekstual, hakimnya tekstual ya enggak bisa,"
• Refly Harun Mengkritik Hakim MK seusai Periode Mahfud MD cs: Mereka Tidak Lagi Progresif
"Tetapi kalau hakimnya progresif, bisa dibilang melihat pemilu yang jurdil (jujur dan adil), salah satunya pemilu yang jurdil itu harus ada equal a playing field jadi lapangan permainanya harus setara dan sama."
"Tetapi kalau misalnya ini ada dukungan dari ASN dan sebagainya, unequal jadinya."