"Nanti kita dudukin, ya duduk saja di situ di KPU, di depan istana duduk-duduk sajalah, itu kalau di dalam Undang Undang mengenai makar itu apakah sudah nyangkut apa belum, kita yang fair saja lah," kata Sutiyoso menirukan Soenarko.
"Enggak masuk kategori (makar) itu ya?," tanya Wahyu lagi.
"Ya kalau hanya begitu, tidak sih, kan aspirasi kan gitu," jawab Sutiyoso.
"Polisi kan sudah mengumumkan itu dia dapat senjata dari sana ini yang mau bikin kerusuhan di sini gitu-gitu."
"Nanti kan ada pengadilan ada pemeriksaan dia ada hak juga untuk memberikan penjelasan bukan sepihak."
Lihat videonya menit ke 6.45:
Soenarko
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.
Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan Jenderal TNI.
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).