TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoaks tentang bocornya server KPU yang sudah direkayasa untuk kemenangan pasangan capres cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Pelaku yang diketahui berinisial WN, merupakan seorang dosen di Solo, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali pada 11 Juni 2019 setelah dua bulan dalam pengejaran polisi.
Berikut ini fakta-fakta penangkapan pelaku penyebar hoaks tentang bocornya server KPU sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (17/6/2019):
1. Awal Mula Kasus
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan penangkapan terhadap tersangka WN dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan pengaduan dari KPU.
Baca: TNI Terjunkan SAT Gultor untuk Amankan Anggota KPU, Dokumen, dan Server Penghitungan Suara
Saat itu, KPU melakukan pelaporan terhadap seseorang yang belum diketahui identitasnya ketika itu soal penyebaran hoaks.
"Banyak tersebar di media sosial diantaranya Facebook, Twitter dan YouTube sehingga sangat merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu," ungkap Rickynaldo.
2. Pelaku Sebar Hoaks di Rumah Mantan Bupati
Menurut Rickynaldo, pelaku menyebarkan hoaks di rumah mantan Bupati Serang berinisial MTN di Jalan Jagarahayu, Serang, Banten pada 27 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB.
Acara tersebut rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten yang dihadiri oleh ketua-ketua korwil wilayah tersebut.
"Saat itu, tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten tersebut untuk memberikan paparan atau materi terkait bocornya server KPU dan disetting angka 57 persen untuk salah satu pasangan calon," tutur Rickynaldo.
Saat itu tersangka WN menyampaikan diantaranya bahwa KPU saat ini hanya mengekor banyak duplikasi data.
Dirinya menyebut adanya server KPU yang tujuh lapis salah satunya bocor.