News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU: Kesalahan Input Data di Situng Tidak Dapat Disimpulkan Adanya Rekayasa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin menyatakan, Dalil pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal kesalahan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tak berdasar.

"Pemohon yang mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil penghitungan suara merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU adalah tidak berdasar," kata Ali Nurdin.

Ali menyatakan hal ini saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Pada perbaikan permohonan, pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Padahal, jumlah TPS di Pemilu 2019 adalah sebanyak 813.336 TPS. Sehingga, kata dia, jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data situng tak sampai 0,0026 persen dan tak signifikan. 

Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN

"Kalau benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk memanipulasi perolehan suara," kata dia.

Atas dasar itu, dia menegaskan, tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong. Menurut dia, pemohon tak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di rapat pleno tingkat kecamatan, yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Dia menambahkan, pencatatan data pada situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara pada tingkat nasional karena pengolahan data pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019

"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini