Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kasus kliennya sarat dengan politik, Selasa (18/6).
Desmihardi menilai perkara Ratna digunakan sebagai alat politik karena melibatkan banyak tokoh Indonesia dan terjadi menjelang kontestasi politik Pemilu 2019.
"Perkara terdakwa yang melibatkan tokoh-tokoh penting di negara ini, tidak heran apabila perkara ini dijadikan komoditas politik untuk menghantam lawan politik," ujar Desmihardi, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Baca: Kuasa Hukum KPU Sebut Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan Entitas BUMN
Kuasa hukum ibunda Atiqah Hasiholan itu menyebut, perkara tersebut sangatlah istimewa. Pasalnya, perkara ini terus dipergunjingkan dan dibawa-bawa hingga rangkaian debat capres-cawapres dalam Pilpres 2019 silam.
"Perkara ini begitu istimewa dibahas dalam berbagai acara debat termasuk debat capres cawapres yang diselenggarakan KPU," ujarnya.
Baca: Polisi Kenakan Tilang ke Pengemudi Mobil yang Gunakan Strobo dan Rotator
Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).
Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ratna Sarumpaet juga akan membacakan pledoi. Namun pledoi Ratna akan menyampaikan pembelaan dari sisi kemanusiaan.
"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," tutur Desmihardi.
Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran. Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.