News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Soal Permintaan Perlindungan Saksi, Fadli Zon : Situasi Sekarang Ini Orang Mudah Dikriminalisasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mendukung langkah tim hukum BPN yang meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi saksi sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, permintaan tersebut sangat masuk akal, karena masyarakat sekarang ini mudah diintervensi oleh aparat.

Baca: Yusril: LPSK Tidak Punya Kewenangan Lindungi Saksi dan Korban di Luar Perkara Pidana

"Menurut saya apa yang disampaikan tim hukum masuk akal ya. Karena dalam suasana seperti sekarang ini orang mudah sekali dikriminalisasi, mudah diberikan berbagai tekanan yang mungkin membelenggu kebebasan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/6/2019).

Baca: Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills

Oleh karena itu menurutnya, tidaklah salah apabila masyarakat meminta jaminan keamanan dalam persidangan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan.

"Jaminan tidak ada intimidasi, teror, suap dan lain-lain yang kemungkinan terjadi," tuturnya.

Baca: Bacakan Keterangan, Ketua Bawaslu Mengaku Pernah Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM

Fadli Zon menilai potensi ancaman atau intervensi terhadap saksi saat ini memang ada. Hanya saja ia mengaku tidak tahu pasti berapa atau siapa saja saksi yang berpotensi mendapatkan acaman atau intervensi tersebut.

"Itu tim hukum yang tahu," pungkasnya.

Kata Yusril Ihza Mahendra

Kuasa Hukum pasangan calon 01 Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memiliki kewenangan melindungi saksi dan korban dalam perkara perdata.

LPSK hanya punya kewenangan melindungi saksi dan korban terbatas untuk perkara pidana saja.

"LPSK itu sebenarnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu terbatas untuk melindungi saksi dan korban dalam perkara-perkara pidana," kata Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Perkataan Yusril mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca: Periksa Staf Keuangan Waskita Karya, KPK Telisik Kerugian Negara Akibat Korupsi Proyek Fiktif

Baca: Tergulung Ombak di Pantai Bali, Begini Kondisi Terkini Via Vallen, Kehilangan Barang Kesayangan

Baca: Fakta-fakta Penangkapan Penyebar Hoaks Server KPU Disetting, Awal Kasus hingga Pelaku Dosen di Solo

Dimana di dalamnya dijelaskan bahwa kerangka perlindungan terhadap saksi dan korban terkait dengan suatu proses hukum perkara pidana.

Undang-undang tersebut tidak mengatur perlindungan saksi yang berkaitan dengan proses hukum perdata, semisal di Mahkamah Konstitusi maupun Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini