TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, membacakan pledoi pribadinya kepada Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/6).
Saat awal membaca pledoi pribadinya, Ratna terlihat membaca dengan tangan kiri memegang kertas pledoi. Sementara tangan kanan memegang mikrofon.
Begitu memasuki pertengahan pembacaan pledoi, suara Ratna tiba-tiba berubah menjadi sedikit bergetar dan cenderung menjadi parau.
Tak sampai hitungan menit, isak tangis pun terdengar di ruang sidang utama tempat digelarnya sidang lanjutan dari ibunda Atiqah Hasiholan itu.
Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara
Baca: Grab Bakal Kenakan Denda ke Penumpang yang Batalkan Perjalanan, Ini Besarannya
"Majelis Hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu, sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya," ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ia menegaskan tak mengerti keonaran apa yang dilakukan oleh dirinya sehingga menyebabkannya menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya tidak mengerti keonaran seperti apa yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah
terjadi akibat kebohongan saya. Kebohongan yang saya lakukan sangat jauh dari menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan," ucapnya seraya terus terisak.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu menilai proses persidangan yang dilaluinya akan sia-sia belaka apabila Hakim tak memutus dirinya bebas.
Menurutnya, fakta persidangan yang meringankan dirinya seolah diabaikan oleh persidangan. Di akhir pembacaan pledoinya, Ratna meminta agar Majelis Hakim mengembalikan dirinya kepada anak-anaknya.
"Saya mohon kembalikan saya kepada anak-anak saya," katanya yang kemudian diulang kembali sebelum menutup pledoinya.
'Kembalikan Saya ke Pelukan Anak-anak Saya'
Ratna Sarumpaet meminta dibebaskan kepada Majelis Hakim dari segala tuntutan yang menjeratnya seraya menangis, Selasa (18/6).
Pasalnya, ia menilai tidak menyebarkan berita bohong penganiayaan di medsos dan hanya kepada orang dekatnya. Sehingga baginya tuntutan jaksa tidaklah tepat dalam kasus ini.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu kemudian meminta agar Majelis Hakim membebaskannya. Dengan alasan, kata dia, lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Selain itu, ia juga menyebut usianya akan menginjak 70 tahun pada bulan Juli yang akan datang. Sehingga dirinya meminta untuk dikembalikan kepada pelukan anak-anaknya.
Tatkala meminta untuk dikembalikan kepada keluarganya, isak tangis Ratna kembali pecah dan suaranya kembali bergetar memenuhi ruangan sidang utama.
"Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, (18/6/2019).
Pengacaranya telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman dari sisi yuridis.
"Kami sudah siap menyatakan pleidoi. Ada 108 halaman pledoinya," ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ratna Sarumpaet juga membacakan pledoi dari sisi kemanusiaan.
Desmihardi mengatakan pihaknya akan menerangkan bahwa kebohongan yang dibuat oleh Ratna tidak ada unsur yang menimbulkan keonaran.
Pihaknya ingin mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.
Desmihardi mengatakan, soal keonaran itu akan menjadi poin utama pembelaan. Dirinya menilai sangkaan keonaran tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," pungkas Desmihardi.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Kasus Tewasnya Pegawai Bank Mandiri Syariah Terungkap, Pelakunya Diduga Pasangan Suami Istri