Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mencabut gugatan kepada mantan Menpora, Roy Suryo terkait ribuan aset negara yang disebut dikuasai oleh Roy Suryo.
Pencabutan gugatan itu diketahui dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan Roy Suryo di akun Twitternya, Selasa (18/6/2019).
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pun membenarkan soal pencabutan gugatan tersebut.
“Jadi betul kita sudah mencabut gugatan itu, karena kami ingin cari suasana lain, karena ada solusi lain namanya penghapusan, penghapusan dengan alasan lain. Jadi saya tidak ingin berdebat barang itu ada atau tidak. Mohon penghapusan itu tolong diterjemahkan, tidak mungkin dihapus kalau barang itu tidak ada,” kata Gatot saat ditemui sebelum menjalani rapat dengan Komisi X, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut, pencabutan gugatan dikatakan Gatot juga untuk menghormati Roy Suryo yang merupakan mantan Menpora. Terlebih di BPK juga sudah tidak ada temuan lagi.
“Dan kami juga menghormati beliau, nanti kalau saling gugat menggugat malah jadi ramai kan. Makanya kami cabut saja, yang penting di BPK sudah tidak ada temuan lagi,” jelasnya.
Soal komunikasi dengan Roy Suryo, Gatot mengatakan dirinya telah bermaaf-maafan pada momen lebaran lalu.
Namun, setelah kabar pencabutan gugatan, dirinya belum kembali berkomunikasi dengan Roy Suryo.
Baca: Kasus Roy Suryo Diminta Kembalikan Aset Negara, Putusan PN Jaksel dan Alasan Menpora Cabut Gugatan
“Ya saya komunikasi lebaran kemarin, seminggu yang lalu. Ya lazimnya teman, kami saling maaf-maafan, tapi setelah beliau ramai di twitter saya belum ada komunikasi lagi, cuma dia kirim wa ke saya ada link berita yang muncul. Cuma itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam aku twitter pribadi Roy Suryo, ia membeberkan soal pencabutan keputusan kasusnya di PN Jakarta Selatan.
“Tweeps, Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu? PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara,”
“Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht.Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully. Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare,” tulis Roy Suryo di akun Twitternya.