TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi sesalkan majelis hakim yang meminta saksi hanya menjawab singkat pertanyaan yang diajukan hakim dan pihak-pihak yang bersengketa.
"Kaya tadi anda lihat ada upaya yang engga bisa dia jelaskan, cukup jawab ya tidak," kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, Rabu, (19/6/2019).
Padahal menurut Nasullah dalam upaya proses pencarian kebenaran tidak cukup hanya dengan pertanyaan tertutup yang jawabannya 'benar' atau 'tidak'. Harus ada penjelasannya karena saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta.
Baca: Jokowi: Urusan Perizinan Tidak ada Tendangannya Apa-apa, Sampai Saat Ini
"Pertanyaannya misalnya anda datang ke sekolah terlambat atau tidak tepat waktu, padahal anda ingin tidak terlambat tapi ada penjelasannya, misalnya ada truk yang menghalangi di jalan. Tapi jawabnnya engga boleh cuma ya terlambat saja. Bahwa model pencarian kebenaran yang hanya bermain kata-kata. Seharusnya yang dicari itu kebenaran. Tapi ya sudahlah kita hadapi persidangan," katanya.
Baca: Ahok: Anies Memang Hebat Tidak Mau 15 Persen untuk Bangun DKI
Sementara itu terkait permintaan bukti 17,5 juta DPT Invalid oleh hakim atas kesaksian Agus Maksum, menurut Nasrullah sudah ada, hanya saja belum disampaikan kepada hakim.
"Sudah ada. Belum bisa kami tampilkan karena kami beranggapan bahwa itu bukti surat akan kami sampaikan sendiri. Tapi oleh hakim dikonfrontir langsung kepada saksi. Oke yang akan datang akan kami siapakan," pungkasnya.