News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ahli KPU Sebut Situng Tidak Bisa Diakses Publik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marsudi Wahyu Kisworo, saksi ahli dari KPU memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI hanya menghadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada hari ini Kamis (20/6/2019).

Kedua saksi ini adalah ahli IT (Informatika dan Teknologi) Profesor Marsudi dan Ahli Administrasi Tata Negara, Riawan Tjandra.

Sidang sendiri baru dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung.

Dalam kesaksiannya, Marsudi menjelaskan soal situng yang sering dipermasalahkan oleh kubu 02, Prabowo-Sandiaga selaku penggugat.

Situng, kata Marsudi, dirancang sebagai sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat bukan sebagai sistem penghitungan suara.

Selain itu, Situng juga bisa sebagai fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.

"Saat dirancang, situng memang tidak untuk sistem penghitungan suara. Dia dirancang tahun 2003 untuk sarana transparansi pada masyarakat supaya bisa melakukan fungsi kontrol," ucap Marsudi.

‎Terpisah Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin mengatakan keputusan KPU tak menghadirkan saksi fakta adalah kembali kepada ketentuan peradilan, di mana dalam dalilnya saksi harus dapat membuktikan kesaksiannya.

Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

Dalam pemberian keterangan saksi pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon kemarin, menurut Ali tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada KPU sudah ditindaklanjuti secara baik oleh KPU.

“Kita kembali ke aturan peradilan di mana siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan, sementara dalam pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan KPU RI kemarin sudah bersifat lokal dan sudah dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU RI,” tegas Ali sebelum persidangan hari ini dimulai.

Menurut Ali pihak Prabowo-Sandi gagal memberikan pembuktian soal kecurangan Pemilu 2019 melalui saksinya.

“Menurut saya pemohon gagal menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalilnya. Misal KPU curang, tapi curang di mananya? Misal soal kasus Ma’ruf Amin, penyusunan dan penetapan DPT, sosialisasi kampanye, dan dana kampanye, semua itu kan bukan ke MK, wewenangnya ada di Bawaslu,” tegasnya.

“Lalu mempermasalahkan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) apa pun masalahnya tidak ada kaitan dengan hasil. Lalu dalam kesalahan penghitungan, menurut kami baru relevan bila dilakukan petugas tingkat kabupaten, kalau tingkat KPPS tidak signifikan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini