News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dialog Hakim MK dengan Saksi 02 soal 'Kampung' yang Membuat BW Nyaris Diusir

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegangan terjadi saat Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan lagi setelah jeda istirahat pada Rabu (19/6/2019).

Agenda sidang MK kali ini mendengar kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi.

Saksi kedua yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi adalah Idham Amiruddin.

Hakim MK menanyakan pada Idham Amiruddin soal materi yang akan dijelaskan.

"Pemohon di sini hanya dikatakan Idham akan menjelaskan DPT bermasalah, saudara Idham selain masalah pokok DPT bermasalahnya pokok masalahnya apa supaya bisa dipersiapkan semua supaya bisa diperdalam," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU

Idham Amiruddin menjelaskan ada empat point yang akan dijelaskan yakni NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda dan pemilih di bawah umur.

Namun Hakim MK Arief Hidayat materi yang akan disampaikan Idham Amiruddin sama dengan saksi Prabowo-Sandi yang pertama, Agus Muhammad Maksum.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan kesaksian Idham Amiruddin akan melengkapi kesaksian Agus Muhammad Maksum.

"Bagian pertama ini kesempatan kami untuk menyediakan saksi dan kami meyakini saksi ini akan melengkapi jadi jangan dinilai lebih dulu sebelum didengar," kaata Bambang Widjojanto.

"Kalau dinilai itu reduntdent kami stop pindah ke yang lain," timpal Arief Hidayat.

"Pak ketua atau majelis beliau tidak pernah mendengar," jawab Bambang Widjojanto.

"Gak, maksud saya, penjelasan dia kalau dinilai redundent maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," kata Hakim MK Arief Hidayat.

"Saya akan menyerahkan ke majelis tapi kami mohon diberi keleluasaan karena kami ingin membuktikan apa yang kami dalilkan," kata Bambang Widjojanto.

"Baik tapi kalau redundent kan percuma saja ," kata Hakim MK Arief Hidayat.

"Cuma tidaknya nanti dari kami kami nanti majelis, paling tidak diberi kesempatan," kata Bambang Widjojanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini