Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang hari Rabu (19/6/2019) kemarin mengungkap adanya saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang berstatus tahanan kota dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Saksi tersebut bernama Rahmadsyah Batubara yang merupakan tersangka pelanggaran UU ITE sekaligus Ketua Sekber Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa
Saat dikonfirmasi Kamis (20/6/2019) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat anggota tim hukum BPN, Lutfi Yazid mengatakan hal tersebut tak berkaitan dengan persidangan.
“Kalau itu soal lain, coba tanyakan langsung saja kepada yang bersangkutan,” ungkap Lutfi singkat.
Sebelumnya dalam persidangan kemarin, Rahmadsyah secara gugup memberikan keterangan dan mengaku bahwa kegugupannya tersebut akibat telah berbohong datang ke Jakarta untuk menemani ibunya yang tengah sakit.
Padahal dirinya sedang berstatus tahanan kota kasus pelanggaran ITE.
Saat ditanya oleh hakim, Rahmadsyah mengaku sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kisaran, Sumut, tempat dirinya berpekara.
“Kuasa hukum saya sudah hadir di PN,” jelas Rahmadsyah.
“Anda sudah mendapat apa yang anda maksud?” tanya Hakim MK, I Dewa Gede Palguna.
Baca: Saksi Ahli KPU Ditantang Tim Hukum 02 Buktikan Keahliannya di Hadapan Hakim MK
“Sudah Yang Mulia,” ujar Rahmadsyah.
Rahmadsyah diketahui bersaksi bahwa ada arahan dari oknum kepolisian untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon dalam acara 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'.
Bambang Widjojanto Baru Tahu
Kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 Bambang Widjojanto mengatakan timnya baru mengetahui status saksi yang dihadirkannya yakni Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.