TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas menjadi saksi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Hairul bersaksi untuk paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, dia menyampaikan ke majelis hakim soal perencanaan pemenangan Pemilu 2019 oleh tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.
Lantas bagaimana respon dari Mahfud MD, mantan Ketua MK atas keponakannya yang menjadi saksi dini hari tadi?
Baca: Yusril: Hairul Anas Numpang Nyaleg di PBB
Menurut Mahfud, perbedaan pilihan politik merupakan hal biasa, termasuk dalam satu keluarga.
Mahfud bahkan mencontohkan perbedaan politik di keluarga mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan keluarga mantan Presiden Gusdur.
"Ndak apa-apa. Biasalah satu keluarga beda-beda. Bu Mega dengan Bu Rahma (Rachmawati Soekarnopputri) beda. Keluarga Gusdur juga beda-beda. Keluarga saya juga beda-beda. Itu ya kalau soal ppolitik itu hak masing-masing," tegas Mahfud di kantor Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP), Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca: Ahli: Hasil Situng Tak Untungkan Salah Satu Paslon
Mahfud melanjutkan Hairul sempat menyampaikan kepadanya melalui sang kakak bahwa Hairul akan menjadi saksi di persidangan MK dan Mahfud mempersilahkan.
"Dia tanya ketika mau jadi saksi lewat kakaknya, boleh nggak? Oh boleh saya bilang. Kamu katakan saja yang sejujurnya," ujar Mahfud MD.
Baca: Caleg PBB Jadi Saksi BPN Prabowo-Sandiaga, Yusril: Ini Orang Agak Ngeyel
Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan dirinya sudah lama tidak berkomunikasi dengan keponakannya tersebut. Selama ini komunikasi dengan Hairul hanya terjalin melalui kakak Hairul.
"Tidak pernah ada komunikasi sejak lama. Karena kan dia masuk Partai Bulan Bindang (PBB). Dia terus enggal pernah komunikasi, cuma lewat kakaknya saja, kemarin memberi tahu mau jadi saksi," singkatnya.
Di persidangan, Mahfud MD meminta Hairul menjelaskan soal Situng KPU. "Saya bilang, jelaskan tuh situng, pokoknya sekarang you boleh bicara apa saja karena pagarnya masih hukum tata negara. Nanti kalau sudah diputus oleh MK, anda (Hairul) jangan bicara lain dari putusan MK karena itu bisa jadi cerita bohong. Cerita Bohong itu hukum pidana," tegas Mahfud MD.