Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Hendrik mengungkapkan praperadilan diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut.
Baca: Bambang Widjojanto dan Teuku Nasrullah Tidak Hadir dalam Sidang MK Hari Ini, Berikut Alasannya
Baca: Selundupkan Zat Terlarang, Dua Orang Ditangkap Petugas Bea Cukai Ngurah Rai
Baca: Saat Anak Tantrum di Pesawat, Kegiatan Ini Bisa Menenangkannya
Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan Zen.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.
Berniat laporkan Iwan Kurniawan
Pihak kuasa hukum Kivlan Zen berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kesaksian palsu.
Laporan serupa sempat dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) kemarin, namun ditolak.
Atas saran penyidik Bareskrim, maka kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik,” ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca: Setelah 2015 Absen, Gerindra Tak Mau Lagi Jadi Penonton di Pilkada Surabaya 2020: Tunggu Hasil MK
Baca: Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang Hingga 40 Hari ke Depan
Baca: Penonton di Depan Ruang Sidang MK Bersorak Ketika Luhut Sebut BW Tidak Hormat Dengan Seniornya