News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK: Itjih Nursalim Lakukan Pertemuan Urus Penerbitan SKL BLBI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti-bukti keterlibatan maupun peran Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Salah satu peran Itjih yaitu mewakili suaminya selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dalam pengurusan penerbitan SKL BLBI.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019) malam.

Dalam proses pengurusan tersebut, lembaga antikorupsi mengidentifikasi beberapa kali pertemuan antara Itjih dengan sejumlah pihak.

Baca: Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan Sebut Dirinya Bukan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

Salah satunya dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ada pertemuan yang teridentifikasi oleh KPK, dimana pada saat itu diduga ITN (Itjih Nursalim) mewakili suaminya dalam pengurusan proses penerbitan SKL BLBI ini," ungkap Febri.

Meski demikian, Febri saat ini belum mau mengungkap lebih detail pertemuan tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan kongkalikong Itjih dengan Syafruddin agar BDNI milik suaminya mendapatkan SKL BLBI.

"Ketika seseorang menjadi tersangka di KPK tentu KPK sudah menguraikan dalam penyelidikan apa peran yang bersangkutan," ujar Febri.

Menurut Febri, bukti-bukti dugaan keterlibatan Itjih maupun suaminya yang juga Bos PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) itu akan dibeberkan secara gamblang oleh pihaknya dalam persidangan.

"Nanti dipersidangan baru kami buka, demikian juga dengan peran istri dari SJN yang juga menjadi tersangka disini," tutur Febri.

KPK diketahui telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI oleh BPPN tersebut.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini