TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar oleh Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, memutuskan sidang digelar pada Kamis pukul 13.00 WIB, setelah mendengarkan usulan pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim kuasa hukum calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar Usman, saat menutup sidang, pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pada sidang keempat, pada Kamis ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, hakim konstitusi menggelar sidang sekitar 20 jam.
Di sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 tim hukum paslon 02 Prabowo-Subianto menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli.
Anwar Usman, menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar.
Sejumlah Kesaksian dan Poin Penting Sidang Ketiga Sengketa Pilpres di MK