News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Lagi Pegawai KPK, Irjen Firli Tidak Bisa Dikenai Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli tak bisa lagi dikenai sanksi pelanggaran kode etik.

Alasannya, karenakan Firli saat ini sudah ditarik Polri dan sudah bukan lagi menjadi pegawai KPK.

"Persoalannya etik itu kan berlaku untuk pegawai kita kan, jadi dengan sendirinya berakhir dengan sendirinya selesai karena kalau bukan pegawai ya enggak bisa dong," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Saut juga menepis tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuduh lembaganya telah abai.

Baca: Kodim Brebes dan Warga Wujudkan Asa Nenek Kalimah Miliki Rumah Layak Huni

Baca: Polri Akan Tindak Tegas Anggotanya Bila Terpapar Radikalisme

Baca: Jelang Kongres, PDI Perjuangan DIY Masih Menginginkan Megawati Soekarnoputri Jadi Ketua Umum

"Enggak justru kan prosesnya jalan, makanya itu nanti saya berpikiran ke depan tuh orang begitu di KPK ya sudah sampai pensiun di KPK. Sekarang kan baru 10 tahun kan, nah kalau dia seterusnya di situ keren enggak?" terang Saut.

"Keren dong, sampe pensiun dia di situ, jadi kalau macam-macam kita bisa ini, jadi itu sisi lain dari pembelajaran organisasi KPK ke depan yang harus kita perbaiki," imbuhnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Inspektur Jenderal Polisi Firli yang menjabat Deputi Penindakan.

KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Langgar kode etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan mantan Deputi Penindakan Irjen Pol Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik.

"Dari PIPM (Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat) ada beberapa ya," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Namun, Saut menegaskan saat ini kasus pelanggaran etik Firli di KPK sudah selesai.

Alasannya, Firli saat ini sudah tidak berstatus sebagai pegawai komisi antirasuah.

Baca: IPW Tantang Novel Baswedan Tangkap Empat Orang Ini yang Sudah Jadi Tersangka di KPK

Baca: GOJEK Salurkan Bantuan kepada Mitra Driver yang Terdampak Banjir di Samarinda

Baca: Terungkap Sudah, Prada DP Bunuh dan Mutilasi Vera Karena Tak Ingin Diputus Cinta, Bukan Karena Hamil

"Dengan sendirinya berakhir (penanganan etiknya). Dengan sendirinya selesai, karena kalau bukan pegawai ya nggak bisa dong," ucap Saut.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski posisi Deputi Penindakan KPK tak secara definitif mengalami kekosongan, hal tersebut tidak memengaruhi kinerja di bidang penindakan.

"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata Febri, Kamis (20/6/2019).

Baca: Pakai Baju Minim yang Dianggap Tak Sesuai Budaya, Dokter Ini Harus Rela Izin Praktiknya Dicabut

Baca: Ini Dia Empat Tanda Ban Mobil Sudah Waktunya Diganti

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan Polri secara organisasi membutuhkan Irjen Pol Firli yang menjabat Deputi Penindakan.

KPK sendiri sudah menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 terkait permintaan pengembalian penugasan Firli ke Korps Bhayangkara.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Drs Firli Msi," kata Agus kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Jadi Kapolda Sumsel

Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi dijabat oleh Irjen Pol Firli. Dia ditarik kembali ke institusi asalnya yakni Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Firli ditarik kembali dari KPK, karena dibutuhkan untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Untuk Irjen Pol Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumsel," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).

Kembalinya Firli ke Korps Bhayangkara tertuang dalam surat telegram bernomor ST 1590/VI/KEP./2019 tertanggal 20 Juni 2019.

Dalam surat telegram itu, diketahui Firli menggantikan posisi Irjen Pol Zulkarnain Adinegara selaku Kapolda Sumsel yang lama.

Baca: Oknum Anggota Kepolisian Diduga Terlibat Teror Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Zulkarnain sendiri dimutasi menjadi Kakorpolairud Baharkam Polri.

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri terdahulu yakni Irjen Pol Muhamad Chairul Noor Alamsyah kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Polri.

Mutasi ini disebut Dedi sebagai kewajaran sebagai penyegaran di institusinya yakni tour of duty.

Ketua KPK Lantik Brigjen Firli dan Supardi Sebagai Deputi Penindakan dan Direktur Penuntutan KPK ()

Namun hal tersebut juga dilakukan demi meningkatkan kinerja Polri.

"Kalau yang lain promosi, tour of duty and area, serta dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja organisasi," jelas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Ditarik Mabes Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dikembalikannya Irjen Pol Firli kepada institusi kepolisian.

Deputi Penindakan KPK tersebut dikabarkan mendapat promosi jabatan dari Mabes Polri.

"Dia kira-kira mendapat posisi baru kan di Polri. Ditariklah (oleh Mabes Polri)," ujar Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Kata Saut, Mabes Polri telah mengirimkan surat penarikan kepada KPK.

Tapi, ia lupa kapan persisnya Firli bakal ditarik.

Baca: Ketua KPU Anggap Dua Saksi Ahli Cukup Menjelaskan Persoalan yang Dipermasalahkan Kubu 02

Baca: 3.000 Hektar Lahan di Riau Hangus, 15 Orang Jadi Tersangka

Baca: Sembilan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Main Judi, Ini yang Dilakukan Polisi

"Mintanya minggu lalu," ujarnya.

Sekadar informasi, Polri menarik Irjen Pol Firli dari KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan.

Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan Firli melanggar kode etik karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Padahal saat itu, KPK sedang menyelidiki keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga pernah mendesak KPK memulangkan Firli ke institusinya.

Saut mengatakan proses pemeriksaan itu masih berjalan. 

Pimpinan KPK, katanya, belum memberikan putusan final kepada Firli.

Saut mengatakan akan segera memilih pelaksana tugas untuk menggantikan posisi Firli.

Penjelasan TGB

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, angkat bicara soal pertemuannya dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli.

TGB, begitu ia biasa disapa, mengatakan pertemuan dirinya dengan Firli terjadi jauh sebelum klarifikasi proses penyelidikan berlangsung.

Ia juga menyebut pertemuan dengan Firli terjadi pada 13 Mei 2018, sementara klarifikasi terjadi pada tanggal 25 Mei 2018.

Baca: BNN Buka 222 Formasi dari 12 Posisi Untuk CPNS 2018, Simak Persyaratannya

"Pada 13 mei kalau tidak salah (pertemuan dengan Firli- red) dan itu jauh sebelum saya diklarifikasi dan mengetahui ada proses pengumpulan data atau penyelidikan," ujar TGB, di kawasan Pakubuwono VI, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Saya belum tahu ada proses pengumpulan data atau penyelidikan karena saya diklarifikasi baru pada tanggal 25 Mei. Jadi hampir dua minggu dari kehadiran bersama di lapangan tenis," imbuhnya.

Selain itu, ia menegaskan kehadirannya hanya memenuhi undangan dari mantan Danrem-nya yakni Kolonel Inf Farid Makruf.

Baca: Analisa Mantan Wasit terkait Alasan Mengapa Cristiano Ronaldo Dapatkan Kartu Merah

Ketika itu, TGB bercerita dirinya menerima panggilan telepon dari Farid Makruf yang sedang bermain tenis. Farid pun mengundang mantan politisi Demokrat itu untuk datang bila berkenan.

Ternyata Firli telah hadir disana dan sedang bermain tenis pula bersama Farid Maruf. TGB pun menegaskan hanya berbincang seputar kabar dan kesehatan.

"'Kita kebetulan lagi main tenis nih pak Gub. Nah pengganti saya juga ada nih pak Rizal namanya. Kalau pak Gub berkenan bisa datang. Ya saya datang," tutur TGB menceritakan interaksi via telepon itu.

"Dan ketika saya datang beliau (Firli) juga ternyata sudah ada disitu. Beliau sudah ada disitu sedang main tenis. Jadi saya baru tahu bahwa ternyata pak Firli juga pemain tenis. Begitu saja. Ketemu kemudian tanya kesehatan tanya kabar setelah itu selesai. Tidak ada sedikitpun yg menyangkut tentang masalah ini," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini