News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri dan Anak Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ajukan Penangguhan Penahanan Sejak 21 Mei 2019

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum Mantan Danjen Kopassus sekaligus tersangka penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dari tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan istri dan anak Soenarko telah mengajukan sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap kliennya sejak 21 Mei 2019.

Hal itu diungkapkan Ferry beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.

Baca: Polri Sebut Daftar Pati yang Ikut Seleksi Capim KPK Masih Belum Final

"Iya jadi penangguhan penahanan ini pertama kami ada ajukan permohonan penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan pada tanggal 21 mei 2019 kemudian kit ajaukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini waktu 21 Mei 2019 penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Pak Soenarko," kata Ferry.

Selain itu, Ferry juga menunjukan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6/2019) sekira pukul 13.43 WIB.

Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Beigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.

Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.

Dari daftar 102 nama tersebut, ketika ditanya sejumlah nama besar yang menjamin penangguhan tersebut Ferry menyebut sejumlah nama antara lain Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen TNI (Purn) Zaki Anwar Makarim dan mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto.

"Di sini ada Mayjen (purn) TNI Zaki Anwar Matarim ya, kemudian laksmana TNI (purn) Tejo Edi Purjatno, kemudina ada Mayjen (purn) TNI Glenny Kairupan, ada Letjen (purn) TNI J Suryo Prabowo, kemudian ada lagi Letjen TNI (purn) Yayat Sudrajat ada di sini," kata Ferry.

Terkait dengan jaminan penangguhan penahanan dari Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan mengetahuinya dari Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Daddy, itu yang saya dapat informasi dari itu," kata Ferry.

Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut pada Kamis (20/6/2019).

Baca: Analisa Ahli Hukum Soal Dalil Kecurangan TSM di Pilpres 2019

Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini