TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Danjen Kopassus Mayjend TNI (Purn) Soenarko dikabulkan penangguhan penahanannya oleh Polri.
Namun tidak demikian dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun mengungkap alasan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kepada Kivlan Zen.
"Untuk pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut salah satu pertimbangan penyidik adalah tidak kooperatifnya eks Kepala Staf Kostrad tersebut.
"Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ. Semua masih berproses," ucapnya.
Baca: Moeldoko Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo Semakin Cepat Makin Bagus
Jenderal bintang satu itu juga menegaskan Kivlan Zen tidak ditangguhkan penahanannya bukan karena siapa yang menjadi penjaminnya.
Diketahui, Soenarko sendiri dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus Soenarko, ia menyebut penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif.
"Bukan (karena siapa yang menjamin, - red), tapi pertimbangan-pertimbangan objektif dan subjektif itu merupakan dasar dari dari penyidik untuk menanguhkan penahanan seseorang dalam proses tindak pidana seseorang," tandasnya.