TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hendak mempidanakan saksi pihak Prabowo-Sandi bernama Beti Kristiana atas kesaksiannya yang diduga tidak jujur terkait penemuan amplop yang dibuang di depan Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengatakan yang seharusnya dikejar soal penemuan amplop itu adalah si pembuang amplop tersebut.
“Amplopnya kan sudah diserahkan sebagai bukti, silakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengelaborasi, harusnya yang dikejar adalah si pembuang. Awalnya saksi menemukan amplop berlogo negara dan bertuliskan TPS (tempat pemungutan suara) yang dibuang, lalu saksi bertanya kenapa dibuang, lalu dijawab pegawai kecamatan bahwa itu merupakan sampah. Harusnya yang dikejar si pembuang atau pegawai kecamatan itu, kalau TKN bisa lakukan itu keren,” ungkap Yazid.
Hal itu disampaikannya di jeda istirahat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca: Pernyataan Moeldoko soal Langkah Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Soenarko
Yazid menyatakan ancaman-ancaman seperti itu lah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksinya.
“Oleh karena itu kami minta perlindungan MK,” imbuhnya.
Yazid mengingatkan bahwa saksi baru bisa dipidanakan atas kesaksiannya jika ada penetapan dari majelis hakim bahwa yang disampaikannya adalah keterangan palsu.
“Kalau belum ada penetapan dari hakim maka tak bisa dilakukan penyidikan,” pungkasnya.