TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Konsititusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar sebanyak enam kali, dimulai pada Jumat (14/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019).
Prabowo-Sandi menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Selama persidangan pemeriksaan perkara, ada sejumlah hal yang menarik.
Berikut rangkumannya:
1. MK diminta diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan nyatakan Prabowo-Sandi menang
Tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu 2019.
Sebab, mereka menilai, paslon nomor urut 01 itu telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres 2019.
Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Bambang mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.
Selain hal-hal tersebut, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga menyoal hal lainnya dalam pokok permohonan.