Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan pihak penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Pertama, penyidik menilai Eggi Sudjana kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Alasan dikabulkan, pertama kooperatif, setiap diajukan pertanyaan, kooperatif," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Kedua, penyidik meyakini kalau Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti.
Baca: Dituntut Penjara 4 Tahun, Kriss Hatta Bacakan Pledoi dan Tampilkan Video Pernikahannya
Baca: Akhirnya Berhasil Dievakuasi, Jenazah Mantri Patra Justru Alami Kesulitan untuk Dipulangkan
Baca: Momen Ketika Lionel Messi Lepaskan Tendangan Ngawur ke Gawang Qatar
Pertimbangan ini yang membuat penyidik mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Eggi.
"Kedua, pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti dna melarikan diri," jelas Argo.
Seperti diketahui, penangguhan penahanan terhadap Eggi dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana ditahan sejak 14 Mei 2019.
Tebar senyum
Raut semringah ditunjukan tersangka dugaan makar, Eggi Sudjana, sesaat sebelum dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana yang masih mengenakan baju tahanan berwarna oranye keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB.
Dirinya tampak mengumbar senyum kepada awak media.
Tidak banyak kata yang terucap dari politikus PAN tersebut.
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK, Sodik Sebut Tak Terkait BPN, Ini Penjelasan Istana dan Sikap MK
Baca: 2 WNI dan 8 WNA Tiongkok Diringkus Polisi Terkait Perdagangan Orang Berkedok Mak Comblang
Baca: Calon Erdogan Kalah Lagi di Pemilu Ulang Wali Kota Istanbul
Baca: Menkominfo Belum Berencana Batasi Akses Medsos Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Oleh MK
Ia hanya mengucap syukur atas pengabulan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
"Alhamdulilah," tutur Eggi lalu tersenyum.
Awak media kemudian menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Eggi Sudjana.
Namun, seorang kuasa hukum Eggi Sudjana memintanya untuk tidak menjawab.
Eggi Sudjana lalu naik ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ditangkap setelah diperiksa
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Menurut Pitra, ada kejanggalan dengan surat penangkapan tersebut.
Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Penjelasan polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Eggi Sudjana sempat menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Hal tersebut terjadi pada saat pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/5/2019).
"Saudara Eggi Sudjana kan sudah dipanggil ya sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan kemarin Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Bawa Al Quran Hingga Penjelasannya Soal People Power
Argo menjelaskan saat itu Eggi menyampaikan beberapa alasan penolakannya kepada penyidik.
"Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu. Yang kedua bahwa yang bersangkutan mengajukan praperadilan," tutur Argo.
Selain itu, Eggi mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai advokat.
Menurutnya, ada kode etik yang mengikatnya untuk menghadapi pemeriksaan.
"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," ungkap Argo.
Meski begitu, Eggi akhirnya bersedia diperiksa sebagai tersangka setelah buka puasa.
Eggi bersedia kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Argo memastikan Eggi tetap mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka.
Termasuk menjalani ibadah.
Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
"Kita memberikan hak-hak mereka sebagai tersangka, baik itu memberikan waktu untuk sembahyang, makan, kita berikan semua. Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.
Selain itu, Argo menjelaskan soal penangkapan terhadap Eggi Sudjana.
Menurut Argo berita acara penangkapan Eggi telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB.
Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan kepada istri Eggi, Asmini Budiani.
Asal usul kasus Eggi Sudjana
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).
Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).
Baca: Kasus Makar, Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Jangan Bikin Susah Hingga Kecaman Fadli Zon
Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.
Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi Sudjana tidak hadir.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Eggi tidak menghadiri pemeriksaan karena merasa telah cukup memberikan keterangan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).
Selain itu, Pitra mengatakan kliennya juga tidak mau datang karena banyak pertanyaan penyidik yang sifatnya pendapat saat pemeriksaan saat itu.
Baca: Seorang Teknisi Ditangkap Polisi Setelah Bobol 3 ATM dalam Sehari Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah
Sementara kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan dari 116 pertanyaan yang rencananya dijadwalkan penyidik, Eggi baru menjawab 26 pertanyaan saat pemeriksaan, Senin (29/4/2019).
"Rencana pertanyaan kan 116, kemarin pemanggilan pertama kita periksa baru 26 yang kita lakukan pertanyaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Hingga akhirnya, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Senin (13/5/2019).