Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PLN (persero) nonaktif, Sofyan Basir mengaku siap menjalani sidang perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Dia akan mengikuti proses persidangan itu.
"Mudah-mudahan ya, kita laksanakan, kita jalankan ya sesuai proses. Yang penting PLN-nya jalan, PLN-nya harus nyala terus," kata Sofyan, ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Untuk permasalahan menyangkut kasus hukum, dia telah menyerahkan kepada tim penasihat hukum.
"Nanti di penasihat hukum ya," tambahnya.
Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: Gempa Bumi 7,4 SR di Maluku Terasa Hingga Wilayah Ketewel Gianyar Bali
Baca: DPR Targetkan Uji Kelayakan Kepatutan Capim KPK Dimulai September
Baca: Terungkap Sosok Sebenarnya Suami Sarah Azhari yang Jarang Terekspos, Bukan Orang Sembarangan
Baca: Pemeran Aldo Tukang Ojek Pengkolan Baru Saja Menikah, Intip Foto-fotonya Dihadiri Pemain TOP
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.