News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir Ajukan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo, untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sofyan Basir mengajukan nota keberatan atau ekspesi terhadap surat dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Tim penasihat hukum Sofyan Basir membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019).

Pembacaan eksepsi itu dibacakan setelah JPU pada KPK membacakan surat dakwaan.

"Kami serahkan semua kepada penasihat hukum," kata Sofyan Basir, menjawab pertanyaan dari majelis hakim mengenai pengajuan ekspesi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/6/2019).

Sementara itu, Soesilo Aribowo, selaku penasihat hukum Sofyan Basir, mengambil kesempatan mengajukan ekspesi.

Eksepsi itu sudah dipersiapkan dan dibacakan di persidangan, pada Senin ini.

"Setelah membaca dengan cermat, kami mengajukan keberatan. Membacakan pada persidangan hari ini. Kami sudah siap," ujar Soesilo.

Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Sofyan Basir.

Baca: BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK

Tim penasihat hukum menyebut dakwaan JPU pada KPK itu disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

"Berdasarkan seluruh argumentasi dan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : 66/TUT.01.04/24/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019, atas nama Terdakwa Sofyan Basir telah dibuat dan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, tidak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karenanya kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Sofyan Basir, dengan segala hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara," kata Soesilo.

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut

MENGADILI :

1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Sofyan Basir untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : 66/TUT.01.04/24/06/2019 tertanggal 14 Juni 2019, atas nama Terdakwa Sofyan Basir dinyatakan tidak dapat diterima dan/atau setidak-tidaknya Surat Dakwaan batal demi hukum untuk seluruhnya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini