TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menghirup udara bebas pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 WIB, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Pun demikian sebelumnya eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menghormati keputusan Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana dan Soenarko.
"Pastinya keputusan tersebut diambil Kepolisian dengan pertimbangan yang penuh kecermatan dan penuh kehati-hatian serta mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Rabu (25/6/2019).
Karena tegas dia, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Soenarko tetap berjalan.
"Kita jangan berprasangka negatif atau berpikir terlalu ekstreem. Itu kan hak tersangka. Toh proses hukumnya kan jalan terus," tegas Arteria Dahlan.
Sebaiknya semua pihak mempercayakan penuh kepada Polri untuk melakukan fungsi penegakan hukum dan menjalankan kewenangannya.
Baca: Wiranto: Kalau FPI Turun ke Jalan apa Yang Diperjuangkan . . .
Arteria Dahlan juga berharap Eggi dan Soenarko dapat segera berkumpul bersama keluarga.
Apalagi kata dia, masih bulan Syawal.
"Sepatutnya kita mengingat bagaimana kala itu dalam suasana yang relatif hampir sama Bung Karno menggelorakan semangat Ber-Halal- bi Halal. Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari semua peristiwa ini. Sudah saatnya kita semua menatap ke depan," ucap Arteria Dahlan.
Terakhir ia menejaskan, harus dipahami kontestasi pemilu yang syarat kompetisi bertujuan untuk mencari pemimpin untuk melanjutkan kepemimpinan bangsa 5 tahun ke depan.
Karena itu siapapun yang menang, akan tetap bertujuan untuk Indonesia yang lebih baik, untuk kemaslahatan umat.
Jadi tegas dia, siapa pun yang menang wajib hukumnya untuk didukung.
"Apalagi Pak Jokowi sejak awal kan menegaskan bahwa pasca pemilu, semua kembali satu, tanpa membedakan kubu 01 dan kubu 02. Semuanya adalah rakyat yang wajib diberikan pelayanan terbaik sebagai wujud pemerintahan yang menjunjung daulat rakyat," tegasnya.
Penangguhan Tahanan Eggi Sudjana Dikabulkan
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menghirup udara bebas pada Senin (24/6/2019) pukul 21.50 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sambil tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, Eggi keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah.
Ia tampak mengenakan kemeja coklat dan sarung.
Sebelum pergi, Eggi sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Para tokoh yang disebut Eggi seperti Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
"Untuk itu tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya karena saya dalam posisi yang dibantu oleh mereka semua," katanya.
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar, hari ini.
Penjamin Eggi adalah Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi.
Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.