News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kuasa Hukum: MK Jangan Buat Keputusan Bertentangan dengan Nurani dan Pikiran Rakyat

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kuasa hukum tersangka Atut Chosiyyah, Teuku Nasrullah (kanan), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Nasrullah yang diperiksa sebagai saksi bagi Atut dalam kasus dugaan pengaturan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, membantah bahwa dirinya pernah berusaha menghalangi penyidikan dengan mencoba mempengaruhi saksi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum paslon 02, Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah menanggapi soal dimajukannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2019.

Adapun putusan tersebut bakal diumumkan pada Kamis (27/6/2019).

Teuku memahami bahwa pengumuman selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019.

Namun, pihaknya tetap optimis majelis hukum mengabulkan permohonan kuasa hukum 02.

"Kalau MK menempatkan diri pada posisi yang menguntungkan satu pihak, maka apa artinya ada MK? Negara telah membuang uang untuk mereka yang begitu besar, begitu banyak," kata Teuku di posko Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Akan tetapi, Teuku mengingatkan kepada para hakim bahwa putusan MK nanti disaksikan masyarakat seluruh Indonesia.

"MK jangan membuat keputusan yang bertentangan dengan nurani dan pikiran rakyat Indonesia," imbuh Teuku.

Baca: Investigasi Amnesty Temukan Dugaan Kekerasan Dilakukan Brimob Saat Kerusuhan 21-22 Mei 2019

Untuk itulah, pihaknya pun berharap majelis hakim mengambil putusan atas dasar analisis berbagai macam hal.

"Hasil analisis dokumen-dokumen yang jutaan yang ditampilkan. MK juga sudah melihat video-video yang kami tampilkan. Ada 88 video yang kami tampilkan dan kami jadikan alat bukti di persidangan," lanjutnya.

Namun, pada hari terakhir persidangan, dikatakan Teuku, para hakim konstitusi tidak menonton 22 video yang disodorkan dengan durasi masing-masing sekitar 1,5 menit.

"Harapan kami MK benar-benar menonton itu. Kemudian, apakah kami akan menolak putusan MK? Tidak ada lagi ruang hukum untuk menolak, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini