TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri mengungkapkan kliennya telah mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abdullah Alkatiri mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum penangguhan penahanan dikabulkan.
Baca: Eggi Sudjana Bebas, Politikus PDIP: Jangan Berprasangka Negatif
"Karena menurut kami sudah tidak ada urgensinya (praperadilan). Karena kan (penahanan) Pak Eggi sudah ditangguhkan, karena kooperatif. Jadi apalagi yang kita harapkan," ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Ia mengatakan, gugatan praperadilan diajukan karena penangguhan penahanan Eggi tidak kunjung dikabulkan polisi.
Namun, pihaknya mendapatkan info kemungkinan penangguhan akan dikabulkan. Atas dasar informasi itulah, gugatan praperadilan dicabut. "Kalau pun kami sudah terima (pemberitahuan sidang), faktanya kami sudah mencabut (gugatan praperadilan) kan," katanya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mencabut gugatan praperadilan pertama pada Rabu (29/5/2019).
Alasannya karena percaya bahwa Eggi Sudjana tidak terbukti melakukan makar dalam proses penyidikan polisi.
Baca: Wiranto : Kalau Ada Gerakan Massa Saya Perlu Tanya Apa yang Diperjuangkan?
Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Eggi Sudjana dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo Subianto di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Penulis : Walda Marison
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan