Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron, mengungkapkan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana kemah Pemuda Islam Indonesia.
Menurut Gufron, Ahmad Fanani tidak pantas untuk dijadikan tersangka.
"Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," ujar Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Gufron malah menuding balik pihak Kemenpora sebagai pemrakarsa kegiatan yang dilaksanakan di Candi Prambanan tersebut.
Baca: 2 PNS Kantor Imigrasi Mataram Dicecar Penyidik KPK Soal Mekanisme Penyuapan
Baca: TKN Jokowi-Maruf Tidak Akan Permasalahkan Dugaan Adanya Kesaksian Palsu dalam Sidang MK
Baca: Vanessa Angel Menangis Ingin Pulang Saat Divonis 5 Bulan Penjara, Pengacara Sebut 3 Hari Lagi Bebas
Menurutnya, Kemenpora yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut.
"Yang punya inisiatif, yang punya ide itu Kemenokra. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora lah yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana (kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia)," tutur Gufron.
Panggil dalam waktu dekat
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda, Ahmad Fanani, dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi menetapkan Fanani sebagai tersangka kasus tersebut.
Ahmad Fanani sendiri diketahui sebagai Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Meski begitu, Argo belum dapat memastikan waktu pemanggilan Fanani.
Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya
Baca: PA 212 Klaim 1 Juta Orang Bakal Hadir Saat Putusan MK
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan dari penyidik.
"Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik ya," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.
Baca: Kenalkan Inovasi Teknologi Khusus, Penguin Indonesia Jalin Kerjasama dengan DMI Jatim
Baca: Diajak Pelesiran Mewah ke Italia, Maia Estianty Puji Irwan Mussry Suami Terbaik di Dunia
Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Ditetapkan tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ada tersangkanya sudah ada. Ahmad Fanani," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).
Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Fanani telah dilakukan sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara," tutur Argo.
Hendak dijemput paksa
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berasal dari PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, kembali mangkir dari panggilan polisi.
Ahmad Fanani seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Rabu (24/4/2019) pukul 10.00 WIB.
"Engga datang ya, bisa dibilang mangkir," ujar Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (24/4/2019).
Baca: Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya
Penyidik bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Fanani.
Mengingat dirinya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Saat ini, Fanani masih berstatus sebagai saksi.
"Karena masih saksi prosedurnya apabila ini tidak dipenuhi, maka akan kami terbitkan surat perintah membawa," ungkap Bhakti.
Baca: KPU Lakukan Investigasi Terkait Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua
Surat panggilan terhadap Fanani untuk pemeriksaan hari ini sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis (18/4/2019).
Dihubungi terpisah, Fanani mengaku tidak menerima surat panggilan tersebut.
"Saya enggak dapat surat panggilan," ujar Fanani.
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Baca: 2 Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Jalani Rekonstruksi: Terungkap Cara Pelaku Buang Mayat
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.
Usai kampanye terbuka
Penyidik Ditreskrimsus bakal merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia setelah kampanye terbuka Pemilu 2019.
Hal ini dilakukan, karena banyak personel kepolisian yang dikerahkan untuk kegiatan pengamanan kampanye.
"Saat kampanye terbuka kami fokus pengamanan dulu, karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kita sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk di teliti," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendrawan, saat dikonfirmasi, Kamis, (28/3/2018).
Baca: Topan Idai di Mozambik, Hampir 500 Orang Meninggal dan Ribuan Orang Mengungsi
Bhakti mengatakan sejauh ini semua saksi sudah diperiksa. Namun hanya Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Irfanus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman yang belum diperiksa.
"Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mang