News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK : Putusan Sengketa Pilpres 2014 Capai 5.837 Halaman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Kamis (27/6/2019).

Pada sidang pembacaan putusan pada PHPU Presiden-Wakil Presiden 2014, putusan mencapai 5837 halaman.

Baca: Bara Hasibuan Prediksi Gugatan Prabowo-Sandiaga bakal Ditolak MK

Sedangkan, untuk tahun ini, belum diketahui berapa lembar putusan.

"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa? Berapa halaman? Kita ikuti saja," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).

Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal hanya pengucapan putusan.

Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.

"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim, biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang kemudian mengantarkan bagian depan putusan kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan. Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," kata dia.

Jika, merujuk pada Undang-Undang MK, kata dia, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.

Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.

Apabila, permohonan tidak dikabulkan maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan. Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.

Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.

Baca: PKS Yakin Gerindra Tidak Akan Menyebarang Bergabung dengan Koalisi Jokowi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini