News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK : Putusan Sengketa Pilpres 2014 Capai 5.837 Halaman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari arah timur sendiri telah dikelilingi pagar kawat berduri yang menutupi ruas Jl Medan Merdeka Barat.

"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak agar menghormati apapun putusan MK terkait hasil Pilpres.

Baca: Dahnil Anzar Simanjutak : Pak BW Ini Seperti Abraham Lincoln

Sehingga, menyudahi tuduh-tuduhan yang tidak berdasarkan bukti.

"kami berharap semua bisa menghormati putusan itu, dan semuanya juga mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan ini lah," tutupnya.

Kata KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.

Bahkan, Viryan menyebut, KPU siap jika MK mempercepat putusan itu.

Baca: Disebut Jadi Tempat Menginap Peserta Halal Bihalal 212, Kegiatan di Masjid Al Makmur Berjalan Normal

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan pilpres maupun terkait dengan pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti, baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat, " ujar Viryan saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Viryan menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan, KPU selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan itu untuk melakukan tindaklanjut.

"Jadi paling lambat tiga hari setelah mahkamah memutuskan, KPU harus sudah menindaklanjutinya. Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon capres-cawapres terpilih 2019," kata Viryan.

Namun, kata Viryan, apabila ada dari petitum pemohon yang dikabulkan oleh MK, KPU juga wajib melaksanakan sesuai dengan putusan itu.

Baca: BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK

Ia mencontohkan, bila MK memutuskan untuk melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian maka,  harus dilaksanakan.

"Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti, jadi apa pun putusan dari mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," ungkap Viryan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini