TKN Jokowi-Maruf yakin MK tolak gugatan kubu Prabowo-Sandi
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasam Syadzily sangat optimis MK akan menolak gugatan BPN Prabowo-Sandi.
Menurut dia fakta yang disampaikan saksi dari TKN menunjukan sebaliknya.
Apa yang disampaikan tentang kesaksian sebelumnya bahwa ‘kecurangan adalah demokrasi’ justru menunjukan bahwa para saksi TKN yang dilatih dalam TOT dipersiapkan untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap kali dilakukan baik di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca pemilihan.
"Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kamilah yang ingin mewujudkan pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," kata Ace.
TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja Tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.
Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang TSM.
Tapi konstruksi hukum yang dibuat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan saksi ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.
"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya dari sejak awal Kubu 02 konsisten dengan penyelesaian persengkataan pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Sempat Alami Depresi, Demi Lovato Kembali dengan Album Baru
Baca: Sekolah Tahfidzpreneur Ajarkan Siswa Kewirausahaan Sejak Taman Kanak-Kanak
Kalau mereka konsisten dengan apa yang telah diatur mekanismenya sesuai dengan UU itu, maka kata dia, tidak semestinya menyatukan proses kewenangan yang dimiliki Bawaslu, Gakumdu, DKPP dan pidana pemilu itu, diselesaikan penyelesaiannya kepada Mahkamah Konstitusi.
"Sekali lagi, kami yakin MK akan memenangkan kami dan menolak tuntutan diskualifikasi itu. Tanpa mendahului keputusan MK, kami optimis kami akan memenangkan persidangan di MK ini," tegasnya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Irma Suryani Chaniago juga menilai fakta persidangan menunjukkan hal itu.
"Kami yakin gugatan BPN tidak diterima dan ditolak! Karena bukti dan saksi sangat lemah," kata Ketua DPP NasDem ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).