TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berencana melaporkan salah satu saksi yang dihadirkan tim hukum 02, karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Ade menyebut, laporan akan dibuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni.
“Ada beberapa komponen atau elemen relawan kami yang sudah menghubungi saya dan mau melaporkan tentang hal ini,” kata Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Baca: Massa PA 212 Akan Gelar Aksi Sambil Halal Bihalal di MK, Ini Reaksi JK, Wiranto, dan Kapolri
Ade menguraikan, kesaksian dapat dilaporkan oleh siapa saja karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.
Artinya, lanjut Ade, siapa saja yang merasa dirugikan atas persoalan ini bisa melaporkan.
Saat ini tim hukum Jokowi–Ma’ruf akan berkonsentrasi kepada putusan MK.
Lalu, akan segera mempertimbangkan kembali apakah wacana ini menguat.
“Jika keterangan palsu menjadi wacana yang kuat, kami akan memikirkannya untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ade.
Baca: Kepolisian Sebut Anak Bos Hotel GTM Balikpapan Jatuh Dari Lantai 8, Diduga Bukan Sebab Terpeleset
Tim Prabowo yakin menang
Sementara itu, Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menegaskan, partainya hingga saat ini tidak memikirkan ajakan kubu Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk masuk ke pemerintahan.
Andre mengatakan, pihaknya masih optimis Prabowo-Sandiaga akan menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dan justru akan mengajak kubu Jokowi untuk bergabung.
“Wajar jika Partai Gerindra menjadi prioritas diajak karena kami partai pemenang kedua dan jumlah kursi kami signifikan, Gerindra juga solid. Tapi kami belum memikirkan soal itu, di pikiran kami masih Pak Prabowo akan menang dan kami yang akan mengajak mereka,” kata Andre di media Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sidang putusan sengketa pilpres di MK akan digelar pada Kamis (27/6/2019) lusa. Andre menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan belum ada pembicaraan soal pembagian jabatan dengan kubu Jokowi yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum.
Menurut dia, pertemuan Jokowi dan Prabowo sendiri baru akan terjadi usai sidang putusan MK diketok.
"Sampai saat ini Gerindra tidak ada satu pun kesepakatan deal-deal. Itu tidak benar. Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, TKN tidak menutup kemungkinan bagi partai oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintah.
Menurut Arsul, Partai Gerindra bahkan menjadi partai yang lebih dihormati oleh beberapa partai untuk masuk ke Koalisi Indonesia Kerja.
"Ada memang sebagian partai di KIK yang katakanlah memberikan penghormatan lebih kepada Gerindra. Kenapa? Karena Gerindra dianggap lawan kontestasi yang gentle yang menggunakan jalur sesuai UU untuk kontestasi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/6/2019).
Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra: Prabowo yang Akan Menang dan Mengajak Kubu Jokowi Gabung"
Tim Jokowi-Maruf Optimis
Terpisah, Sekretaris Tim Hukum 01, Ade Irfan Pulungan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap secara adil dalam memutus hasil sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.
"Kami yakin Mahkamah akan profesional dalam memutuskan Perkara PHPU ini tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," ujar Ade saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Untuk itu, ia berharap semua pihak termasuk tim hukum 02, KPU dan Bawaslu dapat menghormati dan menerima hasil putusan MK.
"Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hal itu merupakan suatu proses yang konstitusional yang harus kita hargai," jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, agar semua pihak termasuk masyarakat tak terpancing oleh adu domba jelas putusan MK.
Sebab, hal itu jelas merugikan dan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"Jangan mau diadu domba oieh pihak mana pun, sebab hal itu akan merugikan masyarakat. Mari kita tunjukan kepada dunia bahwa bangsa kita ini sudah dewasa daiam berdemokrasi dengan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan," jelasnya.
Dikabarkan, MK akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.
Baca: Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya
Baca: Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman
Baca: Pengacara Ungkap Nurul Qomar Tak Lakukan Pemalsuan, Hanya Kesalahpahaman