News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

DPP IPI Ajak Masyarakat Kembali Bersatu Pasca Pemilu 2019

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI) mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali bersatu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Mari kita bersatu kembali dan saling menguatkan satu sama lain demi bangsa dan negara, kita tinggalkan perbedaan politik demi persatuan Indonesia," kata Ketua Umum DPP IPI, KH Zaini Ahmad, Jumat (28/6/2019).

Pada sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis kemarin, MK menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, selaku pihak pemohon.

Baca: Cerita Jokowi Gagal Makam Malam di Rumah Maruf Amin Gara-gara Sidang MK

Baca: Nunggak Angsuran, Mobil Rombongan Pengantin Distop di Jalan, Penumpang Diminta Naik Angkot

Ini membuat pasangan Joko Widodo-Maruf Amin menang di Pemilu 2019. Sehingga, KPU RI akan menetapkan pasangan petahana itu sebagai pemenang Pilpres 2019, pada Minggu (30/6/2019).

KH Zaini Ahmad menilai kemenangan Jokowi-Amin ini adalah kemenangan seluruh rakyat Indonesia dan kedua belah pihak harus bisa menerima dengan lapang dada, kalah harus legowo, menang jangan jumawa.

"Kemenangan Jokowi-Amin bukan hanya kemenangan pendukungnya saja namun kemenangan seluruh rakyat Indonesia, mari bergandengan tangan. Yakin lah bangsa ini akan besar dan kuat jika kita semua bergandengan tangan satu sama lain," ujarnya.

Di kesempatan itu, dia mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin yang telah memenangkan kontestasi politik untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan. 

"Selamat kepada pasangan Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin yang telah memenangkan Pemilhan Presiden secara Incrah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memimpin Indonesia 5 tahun ke depan," tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini