News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan BBM HSD Ditaksir Capai Rp 188 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri mengekspose uang hasil kerugian negara korupsi pengadaan BBM jenis HSD pada PT PLN yang mencapai Rp118 miliar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di PLN tahun anggaran 2010.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara korupsi ini mencapai Rp118 lebih.

"Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar RP188.745.051.310,72," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Dalam perkara ini, Djoko mengungkap, Nur Pamudji diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadaan BBM jenis HSD di PT PLN.

Baca: Gara-gara Laporan Keuangan, Semua Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp 100 Juta

Dalam tender proyek ini, Nur Pamudji ditengarai memerintahkan agar memenangkan Tuban Konsorsium untuk menjadi pemegang proyek pengadaan.

"Proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PT PLN atas perintah tersangka NP untuk memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010," Djoko menjelaskan.

Atas perbuatannya Nur Pamudji kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini