TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Setelah melalui tahapan Pemilu hingga persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan Prabowo Sandi. Sudah bisa dipastikan pasangan Jokowi Kiai Maruf Amin tinggal menunggu penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maksimal 3 hari setelah putusan MK dan selanjutnya dilantik.
Baca: Anies Baswedan Kabarkan Kondisi Terkini PPSU Cantik Setelah Ditabrak Motor, Minta Masakan Padang
"Kita bersyukur Jokowi Kiai Maruf Amin menang. Terima kasih rakyat Indonesia. Terima kasih. Kemenangan ini memberikan amanat bagi Jokowi - Ma'ruf Amin dan PDI Perjuangan untuk selanjutnya berjuang sehebat-hebatnya mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujar politisi muda PDI Perjuangan Eko Suwanto, Jumat (28/6/2019).
"Untuk seluruh rakyat Indonesia, mari bersatu bergerak bersama dalam satu barisan mewujudkan kejayaan Indonesia Raya yang didalamnya rakyat bahagia," Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY ini menegaskan.
Baca: PMKRI: Saatnya Konsolidasi untuk Kemajuan Bangsa
Ketua Komisi A DPRD DIY ini juga mengapresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Pemerintah dan berbagai kekuatan masyarakat yang ada dimana seluruh tahapan pemilu dapat dilalui dengan baik.
Baca: Ditawari Umrah dan Haji Tahun Ini, Deddy Corbuzier Menolak
"Terima kasih MK yang telah menjalankan tugas konstitusinya dengan baik dan transparan. Rakyat bisa secara langsung melihat proses persidangan hingga putusan MK dibacakan. Transparansi ini mesti menjadi teladan dalam pemilu-pemilu selanjutnya termasuk Pilkada serentak 2020," kata Eko Suwanto.