News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Bhayangkara

Hari Bhayangkara Diperingati tiap Tanggal 1 Juli, Ini Makna dari Lambang Polri

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Polisi memperlihatkan kebolehannya dalam parade HUT Polri ke 71 yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian, Semarang, Senin (10/7/2017). Dalam acara tersebut di hadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan sebagai inspektur upacara di pimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Condro Kirono. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tanggal 1 Juli selalu diperingati oleh masyarakat Indonesia sebagai Hari Bhayangkara.

Sebelum ditetapkannya Hari Bhayangkara, pada masa awal kemerdekaan Indonesia kepolisian awalnya berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara.

Pada tanggal 1 Juli 1946, berdasarkan Penetapan Pemerintah No 11/S.D. tahun 1946, tanggung jawab yang semula kepada Kementerian Dalam Negeri, beralih menjadi langsung ke Perdana Menteri.

Tanggal 1 Juli inilah yang menjadi dasar diperingati sebagi hari Bhayangkara hingga saat ini.

Lambang Polri bernama Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa".

Baca: Tanggapi Tudingan Kriminalisasi Ulama, Kapolri Tito Karnavian Ungkap 7 Kali ke Tanah Suci

Baca: Polri Diminta Transparan Soal Nama Bakal Capim KPK

Baca: Polisi Berlakukan Kamera Tilang Elektronik Mulai Hari ini, Berikut 10 Lokasinya

Sebutan ini merupakan Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.

Adapun isi Tri Brata adalah sebagai berikut:

Polisi ialah:

1) Rastra Sewakottama (Abdi Utama daripada Nusa dan Bangsa);

2) Nagara Janottama (Warga Negara Tauladan daripada Negara);

3) Jana Anusasana Dharma (Wajib Menjaga Ketertiban Pribadi daripada Rakyat)

Lambang Polri (IST)

Dilansir Tribunnews.com dari situs Polri.go.id, makna lambang Polri adalah sebagai berikut:

Perisai : Pelindung rakyat dan negara

Tiang dan Nyala Obor : Penegasan tugas Polri.

Polri selain memberi penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.

Pancaran Obor : Berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga, bermakna sebagai hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.

Hal ini berarti Polri berperan langsung pada proses kemerdekaan dan sekaligus pernyataan bahwa Polri tak pernah lepas dari perjuangan bangsa dan negara.

Baca: Kronologi Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor, Polisi Periksa 4 Saksi

Baca: Pemprov DKI Dukung Pemberlakuan Tilang Elektronik Mulai Hari Ini, Senin 1 Juli 2019

Baca: Mulai Beroperasi 1 Juli 2019, Bandara Kertajati Masih Punya Banyak Catatan

Tangkai padi dan kapas : menggambaran cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur.

29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

3 Bintang di atas logo bermakna Tri Brata adalah pedoman hidup Polri. Sedangkan warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.

Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun; tenang, memiliki stabilitas nasional yang tinggi dan prima agar dapat selalu berpikir jernih, bersih, dan tepat dalam mengambil keputusan.

(Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini