News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud: Sistem Zonasi Dapat Mencegah Anak Putus Sekolah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan calon peserta didik baru SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah mulai Senin, 24 Juni 2019 mulai melakukan pendaftaran di beberapa sekolah menengah atas seperti seperti yang terlihat di SMA N 6 Semarang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menekankan pengambilan token sekaligus verifikasi kelengkapan dokumen untuk calon siswa SMA mulai dibuka. Sementara, untuk SMK juga masih terus berjalan. Mereka bisa datang ke sekolah negeri mana pun atau yang terdekat untuk mengambil token. Selain itu untuk seleksi PPDB di Jawa Tengah tetap mengacu pada tiga jalur, yakni jalut prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis sistem zonasi, dapat mencegah terjadinya putus sekolah pada anak usia sekolah.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Regulasi, Katarina Mulyana mengatakan, berdasarkan data Bappenas pada Agustus 2018, angka tenaga kerja di Indonesia 57,46 persen merupakan tamatan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Angka putus sekolah paling tinggi itu mau ke SMP dan mau ke ke SMA, mereka putus sekolah karena terseleksi hasil UN (ujian nasional), sehingga tidak masuk ke sekolah lanjutan," ujar Katarina di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, sekolah favorit itu seharusnya dapat menciptakan siswa yang nilainya kecil menjadi lebih baik, bukan hanya sebatas menerima siswa-siswa yang nilai Ujian Nasionalnya tinggi.

"Kalau mau jujur, anak-anak yang nilai UN-nya tinggi, mereka ikut bimbel kok," tutur Katarina.

Baca: Dua Pati Polri yang Diisukan Jadi Capim KPK Belum Lapor LHKPN

Selain itu, sistem zonasi dapat meningkatkan kualitas akademik peserta didik, dimana komunikasi antar orang tua dan anak akan semakin meningkat karena jarak rumah serta sekolah tidak terlalu jauh.

"Orang tua dapat dengan mudah memberikan pengawasan pasca kegiatan belajar-mengajar di sekolah selesai," ucapnya.

Diketahui, Permendikbud 51/2018, mengatur penerimaan murid baru dilakukan tiga jalur. Yaitu, zonasi (jarak rumah dengan sekolah) memiliki kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini