News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

KPK akan Periksa Artis Senior Inneke Koesherawati terkait Kasus Suap Suaminya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, Inneke dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap bintang film Indonesia 80-an, Inneke Koesherawati.

Inneke akan memberikan kesaksian atas kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka PT Merial Esa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Selain Inneke, penyidik KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya untuk PT Merial Esa, yaitu Direktur Utama PT Merial Esa Syukri Gunawan, dua wiraswasta Danang Sriradityo Hutomo dan Siti Sriyati Mutiah, satu unsur swasta atas nama Atras Mafazi. Penyidik KPK juga bakal memeriksa PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini. Perusahaan tersebut merupakan milik Fahmi Darmawansyah, suami Inneke.

Baca: KPK Bekukan Uang Rp 60 Miliar yang Berasal dari Rekening Perusahaan Milik Suami Inneke

Baca: Curhatan Inneke Koesherawati Gantikan Tugas sang Suami yang Masih Mendekam di Penjara

Baca: Suami Inneke Koesherawati Sebut Sekali Pakai Tarif Bilik Asmara Rp 650 Ribu

KPK juga telah membekukan uang senilai Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT Merial Esa. Pembekuan uang tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengejar keuntungan yang diperoleh PT Merial Esa dalam menggarap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Proyek itu diperoleh PT Merial Esa yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, suami dari Inneke dengan menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR. KPK menduga, PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi untuk menggarap proyek satelit monitoring Bakamla.

Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P 2016 untuk Bakamla RI. Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa saat itu memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening dari Singapura dan Guangzhou Tiongkok.

Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

PT Merial Esa yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati merupakan tersangka ke delapan terkait kasus ini. Fahmi sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini