Enam pihak lainnya yang dijerat terkait kasus ini, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang dihukum 4 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta. Dua anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara Fayakhun dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Satu pihak lainnya yang dijerat KPK terkait kasus ini, yakni Erwin Sya'af Arief masih dalam proses penyidikan.
Kasus Suap di Bakamla
Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT Merial Esa (PT ME), KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME.
Sekadar informasi, PT ME ditersangkakan KPK dari hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.
PT ME yang merupakan perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati, itu diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, selaku anggota DPR kala itu.
Suap kepada Fayakhun, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah selaku pemilik PT ME.
"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun untuk mengurus anggaran di Bakamla," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
Baca: Curhatan Inneke Koesherawati Gantikan Tugas sang Suami yang Masih Mendekam di Penjara
Kata Febri, KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Diketahui Fahmi Darmawansyah merupakan bekas direktur utama PT MTI.
"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," katanya.
Komisi antirasuah pun berharap kasus PT ME ini menjadi pembelajaran bagi korporasi lain.
Karena menurut Febri, jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.
"Sehingga, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan," imbaunya.
Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa (PT ME) sebagai tersangka korporasi.