TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin berencana untuk menemui Jokowi di Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2019).
Pertemuan berlangsung pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.
Wakil ketua tim penasehat Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta menerangkan, tim dengan koordinator Yusril Ihza Mahendra itu, akan menemui dan diterima Presiden Jokowi di Bogor, pada Senin malam ini (1/7/2019) pukul 19.00 WIB.
Tujuan para puluhan advokat menemui Jokowi itu, yakni untuk menyampaikan atau melaporkan hasil putusan MK yang dinilai sebagai putusan yang sudah final dan mengikat.
Menurut Wayan, yang pada Pilpres 2014 mendukung Jokowi sebagai koordinator Relawan Bhineka Tunggal Ika Provinsi Bali dengan menghadirkan 600 rohaniawan di Restoran Hongkong Garden Denpasar, ini mengatakan, pertemuan tim penasehat hukum dengan Presiden Jokowi secara umum akan melaporkan beberapa ilustrasi baik pra maupun pasca putusan.
Baca: Alur Penindakan Tilang Elektronik dengan Kamera Fitur Baru
“Tanpa ingin bermaksud mendahului, bahwa pertemuan tim dengan presiden nantinya untuk menggarisbawahi bahwa permohonan pemohon yang dalam putusan MK telah ditolak seluruhnya merupakan putusan final dan mengikat serta tidak ada celah atau upaya hukum lagi dari pihak pemohon,” ujar Sudirta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/7/2019).
Wayan juga merespon soal tim Prabowo-Sandi tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ini ke forum peradilan atau Mahkamah Internasional (MI).
Mantan penasehat hukum dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini, mengapresiasi hal itu.
“Tentu kalau (kabar) itu benar, kami dari tim sangat mengapresiasi. Sehinga apa yang diinginkan masyarakat Indonesia untuk tercapainya persatuan dan perdamaian pasca Pilpres 2019 bisa segera terwujud," tutur Sudirta.
Pasalnya, kalaupun kemudian tim Prabowo-Sandi tetap bersikukuh untuk membawa kasus ini ke MI, kata Sudirta, tim hukum berkeyakinan upaya itu akan ditolak.
Pasalnya sesuai kewenangan, kasus sengketa pemilu tidak akan bisa diproses dalam peradilan internasional. Wayan mengatakan, kasus-kasus yang bisa diproses dalam Mahkamah internasional hanya ada dua masalah.
"Yakni masalah kriminal seperti masalah atau kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan lain-lain," imbuh Sudirta.
"Sedangkan kedua, yakni masalah sengketa antar negara seperti sengketa perebutan Pulau Sipidan dan Ligitan antara Indonesia-Malaysia atau kasus perebutan wilayah antara Filipina dengan China yang dimenangkan oleh Filipina,” jelasnya.
Wayan mengajak dan menyerukan akan pentingnya kerukunan nasional dan persatuan Indonesia. Usai putusan MK ini, diharapkan tak ada lagi perpecahan antar kelompok. Sedangkan terkait tim TKN dan pendamping yang nantinya akan menemui presiden di Istana Negara, imbuh Sudirta, dari data yang diterimanya hingga Senin pagi tadi sudah ada sekitar 42 advokat yang menyatakan untuk siap hadir.
Adapun para advokat itu diantaranya; Yusril Ihza Mahendra; Arsul Sani; Ade Irfan Pulungan; Muhammad Rullyandi; Eri Hertiawan; Sirra Prayuna; Destinal Armunanto; Pasang Haro Rajagukguk; I Wayan Sudirta; Luhut MP Pangaribuan; Erlinda; Muhammad Iqbal Sumarlan Putra; Dewi Kamaratih Soeharto; Gugum Ridho Putra; Juri Ardiantoro; Fahri Bachmid; Ignatius Andi; Nurmala.
Nelson Simanjuntak; Tangguh Setiawan Sirait; Christina Aryani; Taufik Basari; Hermawi Taslim; Muslim Jaya Butarbutar; Andi Syafrani; Christophorus Taufik; Diarson Lubis; Teguh Samudra; Tanda Perdamaian Nasution; Arteria Dahlan, H.Ikhsan Abdullah; Josep Panjaitan; Roni Pahala; Aris; Ronald Pangaribuan; Ray; Ardicka Syahputra; Tony Sianipar, Lambok Gurning, Stephen; Yuri Kemal Fadlullah; Ade Yan Yan Hasbullah; Hafsan Taher.